MAKASSAR, BKM — Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Wilayah Sulawesi melakukan pemusnahan 13 juta batang rokok ilegal di halaman kantornya Jalan Satando, Selasa (19/9). Barang senilai Rp8,84 miliar itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Kerugian negara yang berhasil dicegah dari pengungkapan kasus ini diperkirakan sebesar Rp2,34 miliar.
Selain rokok, ikut pula dimusnahkan minuman keras ilegal sebanyak 225 botol. Barang ini disita sejak akhir tahun 2016 hingga awal 2017, kerja sama Kanwil Bea Cukai Sulawesi dan KPPBC TMP B Makassar. Didapatkan di pintu masuk, baik pelabuhan laut, bandara maupun yang sudah beredar di pasaran dalam wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Sulawesi Untung Basuki mengatakan, pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Pulau Sulawesi.
”Hingga pertengahan tahun 2017, telah dilakukan penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 31,6 juta batang dengan nilai barang Rp18,23 miliar. Kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp10,47 miliar,” jelasnya. (ish/rus)
Bea Cukai Sulawesi Bakar Rokok Senilai Rp8,48 M
