Site icon Berita Kota Makassar

Kejati Periksa Lagi Mantan Dirut AP 1

MAKASSAR, BKM — Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) 1 Tommy Soetomo kembali berhadapan dengan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar. Ia menjalani pemeriksaan, Senin (18/9), dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perluasan bandara internasional Sultan Hasanuddin.
Sebelumnya, Tommy Soetomo pernah diperiksa pada bulan Agustus 2017 lalu dalam tahap penyidikan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar Salahuddin, membenarkan pemeriksaan terhadap Tommy Soetomo.
“Kemarin (Senin), yang bersangkutan kita periksa selama beberapa jam. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,” kata Salahuddin, Selasa (19/9).
Apalah Tommy berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini? Dengan nada diplomatis Salahuddin berujar; ”Semua yang dianggap mengetahui kasus tersebut bisa saja menjadi tersangka. Selama alat bukti dan fakta mengarah padanya.”
Hanya saja, Salahuddin menambahkan, untuk sekarang ini pihaknya belum bisa memastikan apakah Tommy akan dijadikan tersangka atau tidak. Sebab pemeriksaannya masih sebagai saksi. Selain itu, tim masih sementara bekerja.
”Jangan dulu menebak-nebak. Biarkan penyidik bekerja dengan mekanismenya. Setiap ada perkembangan pasti akan kita informasikan,” imbuhnya.
Tommy diperiksa karena dianggap mengetahui terkait pencairan dana, serta persetujuan perencanaan dalam proyek yang menelan anggaran hingga Rp 520 miliar tersebut.
Kasus tersebut bermula saat PT Angkasa Pura 1 melakukan pembebasan lahan seluas 60 hektare di Dusun Baddo-baddo, Desa Baji Mangai, Kabupaten Maros untuk pengembangan bandara International Sultan Hasanuddin.
Namun, dalam pelaksanaannya diduga ada mark up yang mengakibatkan anggaran membengkak, dari Rp186 miliar menjadi Rp520 miliar. Dalam kasus tesebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp317 miliar.
Kejati telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini. Satu diantaranya sudah divonis oleh majelis hakim. Sisanya masih menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Makassar. (mat/rus)

Exit mobile version