Site icon Berita Kota Makassar

Dituding Minta Uang, Ombudsman Panggil Kepala SMKN 4 Majene

MAMUJU, BKM — Dalam rangka tindaklanjut penyelesaian pengaduan masyarakat, Ombudsman RI Sulawesi Barat menghadirkan pihak SMK Negeri 4 Majene. Pemanggilan ini untuk proses klarifikasi atas pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang.
Pihak SMK Negeri 4 Majene diadukan ke Ombudsman atas dugaan pungutan kepada alumni dalam pengurusan SKHU, penarikan uang komite bagi siswa, serta pungutan PPDB untuk pengadaan seragam. Termasuk adanya keluhan mengenai dana perpisahan siswa.
Setelah proses klarifikasi di kantor Ombudsman RI Sulbar, jajaran SMK Negeri 4 Majene akhirnya menghapuskan biaya pengambilan SKHU bagi alumni, serta mengembalikan dana perpisahanan kepada sejumlah siswa yang menyetor dana dan tidak ikut dalam kegiatan perpisahan.
Ombudsman RI berharap, pihak SMK Negeri 4 Majene bisa bersinergi dengan jajaran Ombudsman RI Sulbar, dalam rangka mendorong perbaikan pelayanan pendidikan di sekolah tersebut, mulai dari proses penerimaan peserta didik baru, proses pembelajaran dan pelayanan administrasi bagi setiap alumninya.
Asisten Ombudsman RI Sulbar, Nirwana Natsir, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan pihak SMKN 4 Majene yang langsung melaksanakan saran dari Ombudsman RI Sulbar. Diharapkan ke depan bisa membangun sinergi dalam rangka mendorong perbaikan layanan pendidikan.
”Kami juga apresiasi tindaklanjut dan responsif pihak SMK Negeri 4 Majene yang langsung melaksanakan saran kami. Intinya, kita sama-sama berharap proses penyelenggaraan pelayanan pendidikan di daerah bisa lebih baik lagi,” terang Nirwana di kantornya, Rabu (20/9). (ala/mir/c)

Exit mobile version