Site icon Berita Kota Makassar

Kejati Periksa Delapan Staf Dinas PUPR Sulbar

MAKASSAR, BKM — Delapan orang saksi kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, kemarin. Mereka dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran aspirasi pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sulbar tahun 2015-2016.
Pemeriksaan berlangsung secara terpisah dan tertutup di ruang penyidik bidang pidana khusus (Pidsus). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, membenarkan bila tim penyidik memeriksa delapan orang saksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Pemprov Sulbar.
“Masih terkait pemeriksaan seperti saksi sebelumnya. Kali ini kita kembali memeriksa delapan orang saksi dari Dinas PUPR Sulbar,” ujar Salahuddin, Jumat (22/9).
Mereka yang diperiksa oleh penyidik, kata Salahuddin, merupakan pegawai dan staf di Dinas PUPR Pemprov Sulbar. Masing-masing Achmad Aco, Akkas, H Andi Arief Matemmu, Aulia Rahman, Amran, Junaedi, Gufriansyah, H Sandi dan Adi Syam Amra.
Mereka diperiksa penyidik terkait peranannya yang diduga sebagai penghubung proyek antara oknum DPRD ke beberapa SKPD, badan, biro serta sekretariat dewan. Delapan orang ini juga diduga kuat mengetahui ke mana saja aliran dana serta proyek aspirasi mengalir. (mat/rus)

Exit mobile version