Site icon Berita Kota Makassar

Pemkot Dinilai Kurang Agresif di Proyek MRR

MAKASSAR, BKM– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar kembali mengingatkan Pemerintah Kota Makassar untuk lebih serius menangani persoalan pembebasan lahan di proyek jalan lingkar tengah atau middle ring road (MRR).

Bahkan Ketua Komisi A DPRD Makassar, Abdi Asmara menilai, Pemkot Makassar kurang agresif mempercepat proses pembebasan lahan termasuk mencari solusi terkait lahan bermasalah.
“Kami mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk mempercepat penyelesaian jalan lingkar tengah yang sudah bertahun-tahun belum tuntas,” tegas Abdi Asmara, Jumat (22/9).
Ketua Komisi A DPRD Makassar itupun berjanji proyek jalan tengah yang menghubungkan Jalan Perintas Kemerdekaan dengan Jalan Sultan Alauddin menjadi prioritas untuk diselesaikan, sebab menurut ia pembangunan jalan tersebut sudah sangat mendesak untuk ditindaklanjuti.
Apalagi, pembangunan jalan tengah itu berdampak besar terhadap perekonomian utamanya mengurangi kemacetan di sejumlah ruas jalan di Makassar, sehingga itu tidak boleh didiamkan.
“Proyek midle ring road ini harus segera selesai jika tidak maka Makassar akan jadi kota macet, terlebih lagi daerah Perintis Kemerdekaan sudah padat arus lalu lintas,” ujarnya.
Lebih jauh tambah legislator Fraksi Demokrat itu, lahan yang bersengketa masih dapat diselesaikan dengan cara mendudukkan kedua belah pihak lalu dibuatkan komitmen. “Jangan karena masalah pembebasan lahan, anggaran proyek itu ditarik kembali ke pusat. Jadi jalan keluar harus dimediasi ke pihak pemilik lahan dan Balai Besar Jalan (BBPJN),” ujarnya.
Senada dengan Abdi, Sekretaris Komisi B, Mesakh Raymond Rantepadang juga mendesak pemerintah fokus dalam pembebasan lahan yang belum tuntas, maka dari itu ia mendorong pembebasan tidak boleh dihentikan.
“Jika ada lahan yang sulit dibebaskan akibat proses hukum, maka lahan yang disampingnya yang masuk perencanaan diselesaikan,” tambahnya.
Ia juga meminta ke pemerintah kota untuk mengupayakan pembebasan lahan tuntas sebelum masa jabatan wali kota dan wakil wali kota berakhir. “Ini tanggungjawab kita semua, tapi pemkot juga harus mengupayakan pembebasan lahan tuntas sebelum masa baktinya selesai,” harapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanahan Makassar, Manai Sophian, mengatakan, Pemerintah Kota Makassar tidak dapat terlibat langsung melakukan pembebasan lahan pembangunan Middle Ring Road (MRR). Sebab pengelolaan anggaran untuk pembebasan lahan kini ditangani Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN). Pemerintah Kota Makassar hanya membantu dalam administrasi
“Kita masih terlibat di proyek MRR tetapi keterlibatan kita hanya membantu dalam administrasi saja. Soal pembebasan lahan dan negosisasi harga lahan itu tugas balai. Karena mereka yang kelola anggarannya,” singkatnya. (ita-arf)

Exit mobile version