Site icon Berita Kota Makassar

Pemprov Buka Call Center Hadapi Permasalahan Kependudukan

MAKASSAR, BKM — Pemprov Sulsel melalui Dinas Kependudukan Catatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sulsel menyiapkan call centre untuk menyikapi berbagai persoalan kependudukan.
Seperti diketahui, hingga saat ini, masih banyak persoalan khususnya terkait penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang dikeluhkan masyarakat.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sulsel, Lutfie Nasir, pihaknya menyiapkan layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami permasalahan data kependudukan. Apalagi saat ini masyarakat sedang sibuk mengurus proses pendaftaran CPNS.
Menurutnya, call center dan aplikasi yang disiapkan bagi masyarakat yang mengalami masalah kependudukan, bisa menelpon di nomor 1500537 atau WA/SMS 08118005373 dan email callcenter.dukcapil@gmail.com.
“Kita siapkan. Trrutama yang mengalami masalah penginputan NIK dan KK,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga memperbanyak stok blanko. Ini dilakukan agar setiap penduduk yang telah melakukan perekaman data kependudukan bisa langsung memiliki e-KTP.
Tahun ini, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri telah melakukan pengadaan 2 kali pada tahun ini, pada Maret (7 juta) dan September 2017 (7,4 juta). Saat ini, sisa Maret kemarin masih ada 2 juta blanko tersebar di daerah.
Dia mengakui jika stok blangko e-KTP yang ada saat ini bisa memenuhi kebutuhan sampai tahun 2018 mendatang.
“Bahkan kalau ada kabupaten/kota yang mengalami kekurangan langsung kita pasok kebutuhannya. Kalaupun masih ada yang diberikan suket (Surat Keterangan) itu hanya tanda telah melakukan perekaman,” katanya, kemarin di Kantor Gubernur Sulsel.
Menurutnya, Suket diterima masyarakat yang telah melakukan perekaman untuk menunggu kepastian ketunggalan data yang dilakukan di server Kemendagri. Sebab e-KTP bisa dicetak jika telah ada status PRR yang dikeluarkan oleh Dirjen Dukcapil.
Saat ini untuk perekaman data kependudukan di Sulsel sudah mencapai sekitar 90 persen. Di targetkan sampai akhir tahun ini sudah bisa mencapai angka 96 persen, terlebih data ini akan dijadikan bahan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu).
Lutfi juga meminta masyarakat tak perlu melakukan perpanjangan e-KTP yang diterbitkan sejak tahun 2011, sebab kartu tersebut telah berlaku seumur hidup. Terkecuali jika mengalami kerusakan atau ada perubahan data kependudukan.
“Ada perubahan dinamis, misalnya status perkawinan, pekerjaan dan alamat. Kalau ini mengalami perubahan, e-KTP bisa diganti. Kalau yang statis itu, seperti tempat tanggal lahir, golongan darah dan nama ibu,” ungkapnya. (rhm)

Exit mobile version