MAKASSAR, BKM — Kisruh seputar fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) tak kunjung ada habisnya. Tidak sedikit warga yang dikecewakan dengan minimnya fasilitas di lingkungan perumahannya. Akhirnya, mereka pun secara swadaya membangun fasum dan fasos yang seharusnya disediakan pengembang.
Padahal, sudah diatur secara jelas bahwa fasum-fasos menjadi kewajiban pengembang (developer). Sesuai dengan Kepmendagri Nomor 1/1981, pengembang berkewajiban membangun fasum-fasos seluas 40 persen dari luas lahan yang dibangun perumahan atau gedung komersial.
Banyaknya fasum dan fasos yang masih dikuasai pengembang membuat anggota DPRD Makassar angkat suara. Mereka meminta Real Estate Indonesia (REI) Sulsel membantu pemerintah untuk mendapatkan fasum-fasos dari pengembang tersebut.
Hal itu disampaikan anggota Komisi C DPRD Makassar Rudianto Lallo. Dia berharap, REI sebagai organisasi yang mewadahi pengembang seharusnya ikut berkontribusi, mendesak pelaku usaha properti menyerahkan fasum fasos mereka ke Pemkot Makassar.
“Sebagai organisasi yang mewadahi pelaku usaha properti, harusnya REI memfasilitasi pemerintah dan ikut mendesak pengembang yang terdaftar sebagai anggotanya untuk kooperatif menyerahkan fasum fasosnya,” kata Rudianto, Jumat (22/9).
Legislator Nasdem itu menyebutkan, dari ribuan pengembang yang berinvestasi di Makassar, belum cukup separuhnya yang sudah menunaikan kewajibannya menyerahkan fasum dan fasos. Parahnya lagi, banyak pengembang yang siteplannya sudah berubah. Bahkan mengkomersilkan fasum fasos.
“Ke depan, harusnya semua pengembang yang akan membangun di Makassar terlebih dahulu menyerahkan fasum fasum tersebut sebelum dilakukan pembangunan,” ucapnya.
Padahal, aturan menyerahkan fasum fasos sudah sangat jelas dan tegas diatur dalam Pasal 150 ayat (2) UU 1 Tahun 2011. Dalam regulasi tersebut diatur juga sanksi, apabila pihak pengembang sudah menjanjikan namun tidak dibangun atau kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum tidak sesuai, maka dapat dikenai sanksi administratif yang dapat berupa sebagaimana disebutkan dalam UU.
“Selain itu, pihak pengembang yang bersangkutan juga dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 151 UU 1/2011. Sanksinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5 milliar,” jelasnya.
Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jelas Rudi, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.
Sementara itu, Ketua Pansus Fasum Fasos DPRD Makassar Wahab Tahir, mencium adanya keterlibatan orang-orang besar di balik hilangnya sejumlah fasum-fasos milik Pemerintah Kota Makassar. Orang-orang besar tersebut termasuk oknum pejabat pemerintah.
“Ada indikasi keterlibatan oknum pejabat. Tetapi itu wilayah penyidikan, karena DPRD tidak punya hak untuk melakukan penyidikan. Kita serahkan ke kejaksaan di tim terpadu,” katanya.
Menurutnya, hal ini tidak bisa dibiarkan. Karenanya, permasalahan tersebut harus dibawa ke ranah hukum. (ita/rus)