MAKALE, BKM — Anggota DPRD Tator ramai-ramai mengembalikan kendaraan dinas (randis). Proses pengembalian Randis ini sebagai aplikasi dari
penerapan Perda Kedudukan, Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu.
Dari Perda tersebut anggota DPRD Tator akan menerima uang transportasi kurang lebih Rp 10 juta perbulan. Dengan demikian setiap anggota dewan tidak boleh lagi menggunakan fasilitas negara berupa kendaraan dinas baik motor mapun mobil.
Anggaran transportasi masuk dalam aturan Perda baru dianggarkan di Perubahan APBD 2017, sejumlah anggota DPRD sudah ramai-ramai serahkan randis ke Sekretariat Dewan (Sekwan).
Salah satunya Titus Pery Panannangan ketua fraksi PKPI sudah menyerahkan mobil jenis Nissan Livina.
Sementara Alexander Pantan Rante Allo Ketua Fraksi Demokrat sudah berjanji segera menyusul serahkan motor jenis Kawasaki KLX.
Menurut Alexander, begitu keluar surat edaran randis dikuasai anggota dewan dikembalikan kami siap karena kompensasinya sudah diuangkan.
Apalagi biaya bahan bakar minyak (BBM) dan biaya perbaikan kerusakan atau pemeliharaan sama sekali sudah tidak boleh diambil anggota dewan.
Kami salut dan apresiasi ketua fraksi PKPI kembalikan randis sebelum dibayarkan biaya transportasi anggota dewan.
”Kita berharap anggota dewan lain segera menyusul, meskipun masih ada tolersnsi randis boleh digunakan sementara sebelum dibayar biaya transportasi,” tandas Alexander (gus/C).