Site icon Berita Kota Makassar

Dewan Minta Pemkab Tegas Tegakan Aturan

LUWU, BKM — Pedagang Pasar Tradisional Modern Bua, yang tergabung dalam Ikatan Pedagang Pasar (IKAPPI) Indonesia Cabang Luwu menggelar aksi unjuk rasa meminta Pemkab menegakkan aturan.

Pasalnya, pemindahan pasar lama ke pasar baru Bua, beberapa waktu lalu tidak berjalan sesuai harapan karena Pasar Baru Bua kembali sunyi dan banyak pedagang kembali berjualan di pasar lama.
Para pedagang mendatangi Gedung DPRD Luwu untuk menyampaikan aspirasinya, Senin,(25/9)
Koordinator Aksi,Jumardi yang juga ketua IKAPPI Luwu menyampaikan tuntutannya bahwa yang menjadi beban bagi pedagang di Pasar Bua baru, yakni aturan pemindahan pasar yang tidak konsisten, karena pasar lama terap berjalan masih aktivitas jual beli disana.
Sementara di pasar baru kami dibebankan retribusi parkir, sampah, listrik, dan air.
“Pemindahan pedagang pasar lama ke pasar baru Bua menurut kami tidak konsisten. Pasar lama tetap berjalan dan kembali berfungsi mlihat kejadian itu kami sudah sampaikan ke kecamatan namun tidak ditanggapi,” ujarnya
“Kami di pasar baru terbebani restribusi pasar, dan tiap hari harus membayar biaya sampah, listrik dan air sementara pembeli kurang lebih banyak di pasar lama yang tidak dibebani biaya apapun. Selain itu kami sendiri pedagang juga terbebani dengan pinjaman uang bank, koperasi, pendapatan pedagang dipasar baru bua ‘Lebih Besar Pasak Dari Pada Tiang’,” sambungnya.
Menanggapi hal itu, Sekdis Perdagangan Kabupaten Luwu, Amran mengatakan kalau pasar tersebut dibangun dengan anggran Rp 5 miliar, yang sudah terfasilitasi.
“Pembangunan pasar sudah kita lengkapi dengan kantor dan tolite ini menggunakan anggaran pembantuan dari pusat sebesar Rp 5 miliar,” ujarnya.
Kepala Bapenda Luwu, Moh Arsal Arsyad mengatakan setelah pasar baru bua dibangun tahun 2015, seluruh pedagang di Pasar Lama dipindahkan ke pasar baru. Namun berjalan waktu ada perilaku segelintir pedagang bertahan di pasar lama yang membuat sebagian pedagang pasar baru juga pindah ke pasar lama.
“Semenjak kami ditugaskan untuk mengelola pasar, kami sudah berusaha memberikan fasilitas untuk memudahkan pedagang, kami juga sudah koordinasikan dengan Satpol PP untuk penertiban dan kebersihan untuk pengadaan motor sampah,” jelas,” Arsal
Anggota DPRD Luwu, Yasman Miming menyampaikan agar Pemkab hadir dan menegakan aturan. Pedagang di Pasar Lama yang masih ada harus dipindahkan ke Pasar Baru.
“Tidak boleh ada lagi pedagang di pasar lama, Pemkab harus tegas tegakan aturan,” tegas politisi Golkar Luwu ini (wan/C)

Exit mobile version