Site icon Berita Kota Makassar

Kades Tuding Ada Oknum Angggota Dewan Tidak Setuju

JENEPONTO, BKM — Penambahan Anggaran Dana Desa (ADD) pada Tahun Anggaran sebesar 2,5 persen atau sekitar Rp15,6 miliar, batal diterima para kepala desa (Kades) di Kabupaten Jeneponto. Ditengarai ada anggota DPRD Jeneponto tidak setuju dengan alasan tidak ada uang.
”Oknum anggota dewan tidak perlu tahu ada uang atau tidak ada uang di eksekutif. Karena itu bukan kewenangan anggota dewan. Banggar DPRD Jeneponto hanya menyetujui. Itu saja yang kami harapkan,” ketus Kades Tompobulu, Kecamatan Rumbia, Mansur, pada rapat penyerahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017, Senin (25/9).
Kegiatan ini turut dihadiri Bupati Jeneponto, H Iksan Iskandar, Ketua DPRD Jeneponto, Muh Kasmin, para anggota Forkopimda, serta anggota dewan di ruang rapat utama kantor DPRD Jeneponto.
Mansyur mengatakan, kalau penambahan ADD tidak masuk di APBD Perubahan TA 2017, itu merupakan kriminalasasi terhadap Kades. Karena itu hak Kades yang diberikan kementerian desa. Bukan kewenangan Pemkab Jeneponto.
Lagi pula, kata Mansyur, sudah ada pidato Bupati Jeneponto, H iksan Iskandar yang sudah menyerahkan ke Banggar DPRD Jeneponto tentang anggaran penambahan ADD itu untuk dibahas dan kemudian dibayarkan.
”Jumlahnya kalau diakumulasi dari 84 Kades hanya mendapat Rp100 juta lebih per Kades. Kalau dibelikan alsinta berupa handtractor, hanya mendapat lebih 10 buah. Kenapa dikatakan tidak bisa dipertanggungjawabkan Kades,” tegasnya.
Lagi pula, kata Mansyur, bila dicairkan penambahan ADD bukan tanggungjawab anggota dewan. Tapi tanggungjawab Kades itu sendiri. Juga bila berproses hukum. Kades tidak pernah melibatkan anggota dewan membantu Kades dalam hal pembelaan proses hukum.
Wakil Ketua DPRD Jeneponto, Asrul Lachmuddin Kr Lolo, mengatakan, uang ADD triulan II saja belum cair. Apalagi mau ditambah uang penambahan ADD TA 2017. Mendingan, kata Asrul, tidak usah masuk penambahan ADD di APBD Perubahan 2017. Tapi dimasukkan di APBD Pokok 2018. Karena sama saja, walau dimasukkan di APBD Perubahan TA 2017, juga tidak ada uang, pasti masuk daftar utang 2017,” jelas Asrul
Sementara itu, Sekwan DPRD Jeneponto, Muh Asrul, mengatakan, penambahan ADD masuk di APBD Pokok 2018, karena tidak ada uang. Ini yang menjadi persoalan keuangan di Kabupaten Jneponto,” jelas Muh Asrul. (krk/mir/b)

Exit mobile version