Site icon Berita Kota Makassar

Baleg Ancam Hapus Usulan Tujuh Perda Inisiatif Pemkot

MAKASSAR, BKM– Badan Pembentukan Peraturan Daerah/Badan Legislasi (BPPD/Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar mengancam tidak akan memasukkan usulan perda inisiatif dari Pemerintah Kota Makassar tahun anggaran 2018 mendatang.
Alasannya masih banyak rancangan peraturan daerah (ranperda) yang masuk dalam 25 Prolegda tahun 2017 dipastikan tidak akan selesai hingga akhir tahun ini.
“DPRD selalu menjadi kambing hitam jika prolegda tidak selesai. Padahal penyebabnya pemkot yang tidak memasukkan naskah akademik dari ranperda yang diusulkan,” ungkap Ketua Baleg, Andi Nurman di gedung DPRD Makassar, Selasa (26/9).
Olehnya itu, ia menegaskan akan selektif memasukkan ranperda ke dalam prolegda di APBD 2018 mendatang. Baleg hanya akan memasukkan ranperda inisiatif pemkot jika naskah akademiknya sudah siap.
“Bayangkan saja dari tujuh Ranperda inisiatif dari pemkot, satu pun tidak ada naskah akademiknya, bagaimana prolegda bisa kita selesaikan kalau tidak ada kerja sama yang baik. Baleg akan coret perda usulan pemkot jika belum ada naskah akademiknya,” katanya.
Ia mengaku penyelesaian prolegda tidak saja menjadi tugas dari legislatif, namun pemkot juga ikut bertanggung jawab untuk menyusunnya.
“Kemungkinan perda berikutnya yang akan kita selesaikan adalah ranperda usulan legislatif yakni Revisi Perda Pendidikan dan Ranperda Perlindungan Anak. Baru akankita putuskan,” jelasnya.
Menyikapi hal itu, Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulsel, Musaddak mengungkapkan, kegagalan kinerja dewan dalam hal kelegislasian akan kembali terulang tahun ini. Target 25 Prolegda akan sulit direalisasikan hingga tahun 2017 berakhir.
Idealnya satu perda dibahas dengan waktu minimal empatbulan, sehingga 25 prolegda dianggap terlalu banyak dengan limit waktu satu tahun.
“Ini kan perlu sosialisasi dan harus uji publik. Harus ada masukan-masukan dari masyarakat. Membutuhkan waktu minimal empat bulan pembahasan, tentu saja tidak cukup,” ujarnya.
Dia mengatakan, untuk membahas 25 prolegda dalam waktu satu tahun sangat tidak mungkin, dan hal tersebut telah beberapa kali terjadi di DPRD Makassar.

Exit mobile version