PANGKEP, BKM — Hingga Agustus 2017, Pemerintah Kabupaten Pangkep telah menerima dana bagi hasil (DBH) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel sebesar Rp31,3 miliar. Dana tersebut berasal dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.
Sekretaris Bapenda Sulsel Kemal Redindo Syahrul Putra, menyampaikan hal itu ketika berbicara di depan peserta sosialiasi pajak daerah, yang berlangsung di Hotel Bintang Mujur, Pangkep, Selasa (26/9). Kegiatan ini diikuti seratusan peserta yang terdiri atas tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat pemerintah Kabupaten Pangkep, dan diler kendaraan bermotor.
Hadir pula Kepala UPT Pendapatan Wilayah Pangkep Wahyuni Amir, Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Sulaiman, Perwakilan Jasa Raharja Pangkep Iqbal Ferdiawan, dan aparat UPT Pendapatan Wilayah Pangkep.
Dalam materinya, pejabat yang akrab disapa Dindo itu menyampaikan, bahwa Bapenda Sulsel berupaya mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak dengan cara membuat layanan unggulan.
”Khusus di Kabupaten Pangkep, Bapenda Sulsel sudah meluncurkan layanan Samsat Keliling. Bahkan sudah membuka juga Gerai Samsat di Tonasa, sehingga masyarakat lebih mudah membayar pajak kendaraan bermotornya,” ujarnya.
Redindo juga menjelaskan, pajak daerah merupakan kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
”Pajak yang dibayar rakyat itu, antara lain dimanfaatkan untuk mendukung pendidikan gratis, pembangunan fasilitas dan infrastruktur, serta penegakan hukum kelestarian lingkungan hidup dan penanggulangan bencana alam,” terangnya.
Dikatakan, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota wajib mengalokasikan paling sedikit 50 persen dari pajak yang diterima untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. Alokasi anggaran diatur lebih lanjut oleh masing-masing kepala daerah, namun tetap dilakukan asistensi, pembinaan, evaluasi dan pemeriksaan oleh gubernur untuk memastikan dan menguji ketepatan alokasi dan penggunaan pajak. (*/rus)
Pangkep Terima DBH dari Bapenda Sulsel Rp31,3 M
