Site icon Berita Kota Makassar

Mantan Pegawai Diskop Dua Kali Ditahan dalam Kasus Serupa

MAKASSAR, BKM — Baru saja menjalani cuti bersyarat (CB) dan masih berstatus sebagai narapidana, Syarifuddin harus kembali ke dalam sel. Mantan pegawai Dinas Koperasi (Diskop) Pemkot Makassar ini dibui lagi di dalam sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar.
Sebelumnya, Syarifuddin telah divonis hukuman satu tahun tiga bulan penjara dalam kasus korupsi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil (LPDB-KUMK). Kali ini, ia kembali dijerat dalam kasus yang sama dan statusnya sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Salahuddin, mengiyakan bila penyidik telah menahan kembali
Syarifuddin yang saat ini berstatus sebagai pegawai di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar.
“Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah Kajati Sulsel tertanggal 27 September 2017,” ujar Salahuddin, Rabu (27/9).
Syarifuddin, kata Salahuddin, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Klas I Makassar. “Keterlibatan tersangka, yakni melakukan pemalsuan dokumen atau akta-akta koperasi yang sudah tidak aktif. Salah satunya ialah Koperasi Primadamatama. Padahal koperasi tersebut dokumennya sudah tak berlaku,” bebernya.
Salahuddin menuturkan, pemalsuan dokumen atau akta koperasi yang dihidupkan itu semuanya sudah tak berlaku. Saat melakukan pemalsuan, Syarifuddin menerima pembayaran atau fee.
“Pembayarannya yang diterima tersangka terendah Rp5 juta. Ada juga Rp15 juta dan tertinggi Rp30 juta. Itu dilakukan pada saat berstatus sebagai pegawai Koperasi Kota Makassar,” tukasnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 2, 3 dan 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 KUHP.
Di tempat berbeda, penyidik Kejari Makassar Cabang Pelabuhan (Cabjari Pelabuhan) melakukan penggeledahan di salah satu rumah toko (ruko) milik Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Agung Lestari, yang terletak di Jalan Wahidin Sudirohusodo nomor 9, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
“Hari ini (kemarin) kita melakukan penggeledahan di ruko milik kepala KSP Agung Lestari Suwondo. Kasusnya kini sementara kita sidik,” ujar Kepala Cabjari Pelabuhan Andi Irfan, Rabu (27/9).
Dari hasil penggeledahan tersebut, kata Irfan, penyidik menyita dokumen berupa laporan pinjaman atas nama pengurus, foto copi kartu keluarga (KK) dan beberapa dokumen lainnya.
”Ada 11 bundel dokumen yang sudah kita sita. Kemungkinan masih ada penggeledahan di kantor koperasinya di Makassar,” kata Andi Irfan.
Dalam kasus ini, diketahui KSP Agung Lestari menerima kucuran dana bergulir koperasi LPDB-KUMKM sebesar Rp2 miliar. (mat/rus)

Exit mobile version