MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah merampungkan berkas penyidikan mantan Direktur Utama (Dirut) PD Makassar Raya Kota Makassar Abd Rahim Bustam. Ia terseret dan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penjualan lods pasar Pa’baeng-baeng timur di tahun 2016.
”Berkas penyidikannya sudah kita rampungkan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar Alham, Kamis (28/9).
Alham menuturkan, berkas penyidikan yang telah rampung atau P-21 tersebut selanjutnya akan ditingkatkan ke tahap penuntutan, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Sebelum dilimpahkan, menurut Kasi Intel, penyidik terlebih dahulu akan melakukan penyerahan tahap dua tersangka beserta barang buktinya dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Rencananya, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan tahap dua tersangka beserta barang buktinya ke JPU,” terangnya.
Soal penahanan tersangka pada tahap dua nanti, Alham mengaku belum bisa memastikannya. Sebab menurut dia, semua tergantung pertimbangan pimpinan (Kajari). Namun ia tak menampik ada kemungkinan dilakukan penahanan terhadap Rahim Bustam.
Dalam kasus ini, Rahim disangkakan melanggar pasal 8 subsider pasal 12 huruf a dan e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), junto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Ia diduga diduga berperan dan turut serta memberi anjuran terhadap terpidana mantan Kepala Pasar Pa’baeng baeng Timur Laisa A Mangong untuk memungut pembayaran sewa lods. (mat/rus)
Berkas Kasus Mantan Dirut PD Pasar Rampung
