MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (28/9). Kali ini giliran delapan orang legislator yang dimintai keterangannya.
Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada program kegiatan aspirasi DPRD Provinsi Sulbar, tahun 2015-2016. Pemeriksaan di ruang penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulselbar berlangsung sejak pukul 09.00 Wita, dilakukan secara terpisah dan tertutup.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar Salahuddin, membenarkan bila penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dari anggota DPRD Sulbar. “Mereka sejak pagi menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidsus,” ujar Salahuddin, kemarin.
Mereka, kata Salahuddin, masih dicecer pertanyaan seputar pengelolaan, pembahasan dan penggunaan anggaran APBD Pemprov Sulbar tahun 2015-2016 terhadap sejumlah kegiatan dan paket proyek aspirasi di tiap SKPD Pemprov Sulbar.
Dari delapan nama legislator yang seharusnya diperiksa, kata Salahuddin, baru tujuh nama yang diserahkan penyidik kepadanya. Yaitu Hj Astuti Indriani, Arman Salimin, H Muhammad Hamzah, Syariah, Muh Taufan, Abdul Latief dan Muktar Belo.
“Baru tujuh nama saksi yang kita terima dari penyidik. Sedangkan nama yang satunya belum ada saya terima. Kita tidak ingin mengganggu penyidik yang kini tengah melakukan pemeriksaan,” terangnya.
Lebih jauh Salahuddin menerangkan, dalam pemeriksaan kali ini penyidik juga mencecar para saksi seputar pokok-pokok pikiran anggota DPRD dalam pembahasan anggaran program aspirasi. Karena disinyalir ada legislator ini menerima fee 5 sampai 10 persen.
“Pemberian serta penerimaan fee inilah yang masih didalami dan jadi salah satu materi penyidik dalam pemeriksaan kali ini,” tandasnya. (mat/rus)
Delapan Legislator Dicecar Soal Fee Proyek Aspirasi
