MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menunggu penyerahan barang bukti obat daftar G yang jumlahnya berkarung-karung dari penyidik Polda Sulsel. Termasuk pelimpahan tahap dua tersangka pemasok obat daftar G, Alex.
“Sejauh ini kita masih menunggu barang bukti dan tersangkanya dari penyidik untuk diserahkan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar Salahuddin, Kamis (28/9).
Apalagi, tambah dia, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti beberapa waktu lalu. Karena itu, tidak alasan bagi penyidik untuk tidak segera melimpahkan tersangka beserta barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.
Nantinya, kata Salahuddin, sebelum diserahkan atau ditahap dua, pihaknya akan menyesuaikan berkas berkas perkara dengan barang bukti dan tersangkanya.
“Sebab sangat penting untuk membuat dakwaan. Makanya, kami harus berhati-hati saat pelimpahan tahap dua nanti,” tandasnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Eka Yudha yang dihubungi melalui telepon selular, kemarin mengakui jika barang bukti dan tersangka saat ini masih ada di Polda Sulsel. Pihaknya masih menunggu hingga Senin pekan depan untuk melimpahkan barang bukti beserta dengan tersangkanya.
“Intinya, saat ini tersangka pemilik obat sudah ditahan di kantor. Saya tidak tahu kalau Alex sempat ditangguhkan,” terangnya.
Eka Yudha mengaku bila barang buktinya juga sudah berada di kantornya. Ia akan berkoordinasi lagi dengan jaksa terkait waktu pelimpahan, sehingga tidak ada lagi misskomunikasi.
“Kami akan koordinasi, biar pelimpahan barang bukti dan tersangka nantinya lancar dan bisa segera ditahap dua,” tandasnya.
Soal barang bukti, Eka mengatakan, puluhan karung hasil tangkapan tersebut berisi somadril dan tramadol. Semuanya masih diamankan di polda. (mat/rus)
Jaksa Tunggu Berkarung Barang Bukti Obat Daftar G
