Site icon Berita Kota Makassar

Warga Jalan Langgau Jual Tramadol dan PCC

MAKASSAR, BKM — Satuan Narkoba Polres Pelabuhan mengintensifkan perburuan terhadap para pengedar obat-obatan berbahaya dan yang masuk daftar G. Termasuk PCC (Paracetamol, Cafein dan Carisoprodol) yang lagi marak akhir-akhir ini.
Hasilnya, seorang pengedar berhasil diringkus, Kamis (28/9) pukul 12.45 Wita. Kurniawan alias Wawan (30) diciduk dari rumahnya di Jalan Langgau, Makassar.
Di depan penyidik Satnarkoba Polres Pelabuhan, Wawan mengaku baru beberapa bulan mengedarkan obat daftar G dan sejenisnya. Ia dipasok dari seseorang di Makassar.
Wawan berurusan dengan polisi, setelah sebelumnya seorang pembeli obat-obatan yang dijualnya diamankan petugas. ‘Nyanyian’ si pembeli itulah yang menjadi petunjuk aparat untuk meringkus tersangka di rumahnya.
Apalagi, dari hasil penggeledahan di dalam rumahnya, ditemukan sejumlah barang bukti obat-obatan berbahaya siap edar.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan AKP Ilham Fitriadi mengemukakan, penangkapan Wawan merupakan pengembangan dari beberapa tersangka yang lebih dulu diamankan. Kanit Idik I Resnarkoba Polres Pelabuhan Ipda Asnawi yang memimpin timnya menangkap Wawan, mengamankan beberapa jenis obat-obatan sebagai barang bukti.
Masing-masing satu saset bening berisi empat tablet warna putih. Satu saset bening berisi enam tablet warna putih. Tiga saset isi 10 tablet warna putih. 10 saset sachet berisi lima tablet warna putih. Delapan saset berisi lima tablet warna putih. Semuanya disertai dengan logo huruf Y. Sementara satu saset isi 10 tablet berwarna putih polos tanpa logo.
Ipda Asnawi menjelaskan, sebelum menangkap tersangka Wawan, terlabih dahulu diamankan Putra Pratama. Saat diperiksa, ia mengaku membeli obat-obatan daftar G dari Wawan.
”Anggota kemudian melakukan pemantauan di sekitar rumah Wawan di Jalan Langgau. Pukul 12.45 Wita, Wawan berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti. Keterangan tersangka masih dalam pengembangan,” ujar Ipda Asnawi. (jul/rus)

Exit mobile version