MAKASSAR, BKM — Rudi Dg Ngempo (37), warga Bontoparang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar diringkus tim Resimen Mobile (Resmob) Polda Sulsel. Dipimpin Panit III Iptu Makmur, polisi meringkus Rudi tanpa perlawanan di Jalan Toddopuli, Kamis malam (28/9). Selanjutnya digelandang ke markas Resmob Polda Sulsel di Jalan Hertasning.
Dihadapan petugas yang memeriksanya, tersangka mengakui perbuatannya yang telah enam kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas). Lokasinya berada di wilayah Kecamatan Panakkukang dan Rappocini.
Enam titik itu masing-masing di Jalan Toddopuli pada bulan Mei 2016. Dari tempat ini tersangka menggasak handphone korban merek Samsung J5.
Selanjutnya, di Jalan Adhyaksa pada bulan April 2016, tersangka berhasil merampas HP Smartfren. Di Jalan Adhyaksa pada bulan Maret 2016, tersangka menggasak HP merek Andromax dan Nokia S2.
Di Jalan Batua Raya V, pada Juli 2016 tersangka beraksi dengan mengambil HP merek Samsung J1 dan laptop merek Toshiba. Di depan Mall Panakkukang pada bulan September 2017, tersangka mengambil Samsung Tab.
Terakhir di Jalan Batua Raya pada April 2017. Di lokasi ini tersangka merampas tas korban berisi uang RpRp 4,2 juta dan HP Samsung lipat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, tersangka Rudi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus curat. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan salah satu korbannya ke Polsek Panakkukang.
”Tersangka ditangkap setelah anggota Resmob Polda menerima informasi keberadaannya di Jalan Toddopuli. Selanjutnya tersangka digiring ke markas Resmob. Saat diperiksa, dia mengaku telah melakukan aksi curas di enam titik di wilayah hukum Polsek Panakkukang,” terang Dicky, kemarin. (ish/rus)
DPO Curas yang Beraksi di Enam Titik Ditangkap
