MAKALE, BKM — Laporan polisi Ketua Ikatan Kerukunan Toraja (IKT) Papua John Rende Mangontan (JRM) kepada Djuli Mambaya (DJM) juga yag juga Kadis PUPR Papua, terus bergilir di Mapolres Tana Toraja.
Penasehat Hukum (PH) Jhon Rende, Joni Paulus kepada BKM, Jumat (29/9) mengatakan pelapor sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik di Mapolres Tator.
Menurut Joni, kasus saling lapor ini bermula ketika JRM menganiaya DJM saat pembukaan Praya PPGT Toraja di Malakiri Kecamatan Balusu.
DJM melaporkan JRM dalam kasus penganiayaan sementara JRM melaporkan DJM pencemaran nama baik, pengancaman dan kekerasan.
Dijelaskan Joni, insiden tersebut merupakan akumulasi dari kekesalan JRM kepada DJM. Sebab JRM merasa dizalimi dan pembunuhan karakter atas ocehan DJM di Medsos Forum Politik Toraja (FPT).
Ulah DJM pun membuat keluarga besar JRM dari marga Tallu Lembangna tersinggung berat karena merasa harga diri pengusaha nasional JRM dipermalukan.
”DJM terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun karena diduga melanggar pasal 27 ayat 3 juto pasal 29 pengancaman dan pencemaran nama baik UU IT No 11 tahun 2008,” terang Joni.
Saat ditemui BKM JRM mengaku sudah memaafkan DJM. ”Agar kasus tidak bias dan jadi bola liar dengan didasari itikad baik dan niat tulus, saya menemui panitia Praya, para pendeta dan pengurus Sinode Gereja Toraja untuk minta maaf,” tandas JRM. (gus/C).
