MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kembali menerima pengembalian uang pembayaran pembebasan lahan bandara Sultan Hasanuddin. Duit sebesar Rp1 miliar itu dikembalikan keluarga Siti Rabiah, salah seorang terpidana dalam kasus ini.
Dari 200 orang lebih penerima ganti rugi pembebasan lahan bandara Sultan Hasanuddin, penyidik baru menerima uang pengembalian dari dua orang penerima pembayaran uang ganti rugi lahan bandara Sultan Hasanuddin. Jika total, angkanya Rp1,5 miliar.
“Baru dua orang yang mengembalikan uang pembayaran lahan bandara, dari 200 orang lebih yang menerima ganti rugi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, Jumat (29/9).
Baru-baru ini, kata Salahuddin, penyidik telah menerima uang pengembalian ganti rugi lahan dari H Said Sahran sebesar Rp1 miliar. Dia adalah keluarga terpidana Siti Rabiah.
Sebelumnya, penyidik juga telah menerima uang pengembalian ganti rugi lahan dari Prof DR Budu sebesar Rp500 juta. Langkah tersebut diambil, karena dianggap ada kelebihan pembayaran lahan.
Pengembelian dana diminta oleh penyidik, kata Salahuddin, lantaran pemilik tanah penerima ganti rugi dianggap telah kelebihan dalam menerima uang ganti rugi. Akibatnya, terjadi kerugian negara sebesar Rp317 miliar.
Sejauh ini, menurut Salahuddin, penyidik telah berhasil menyita dan mengamankan uang kerugian negara di kasus ini sebesar Rp28,5 miliar lebih. Artinya, masih ada sekitar Rp288,5 miliar yang diburu penyidik.
“Uang kita sita dulu. Nanti setelah ada perhitungan ahli dan putusan pengadilan baru uangnya dibayarkan sesuai dengan nilai taksasi luas lahan penerima ganti rugi,” terangnya.
Salahuddin berharap agar penerima ganti rugi bisa bersikap kooperatif dan mau bekerja sama untuk mengembalikan uang pembebasan lahan yang dianggap tidak wajar. Penyampaian kepada mereka sudah dilakukan, namun masih dalam bentuk imbauan dan bersifat persuasif.
Sebab, menurut dia, dalam dokumen penerima ganti rugi lahan ada surat pernyataan yang dibuat oleh penerima ganti rugi. Hal itu terkait perjanjian pengembalian uang, apabila ada kelebihan pembayaran atau muncul masalah hukum. (mat/rus)
Keluarga Terpidana Lahan Bandara Kembalikan Rp1 Miliar
