MAKASSAR, BKM — Soedirjo Aliman alias Jen Tang, pengusaha asal Makassar dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin sore (2/10). Majelis hakim mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan.
Selain Jen Tang, Jaksa penuntut umum (JPU) juga mendatangkan satu saksi lainnya, yakni Ulil Amri. Keduanya hadiR dalam sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.
Tiga orang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Masing-masing
Asisten I Pemkot Makassar M Sabri, Rusdin dan Jayanti.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Jen Tang mengaku telah diperlihatkan konsep draft sewa menyewa dari PT PP. Konsep tersebut ditunjukkan oleh Rusdin, Jayanti dan Ulil Amri di kantor milik Jen Tang di Jalan G Bawakaraeng, Makassar.
“Ada juga surat garapan terbit tanggal 28 dibawa ke kantor saya untuk diperbaiki sama Ulil dengan didampingi Rusdin,” kata Jen Tang.
Ketika dicecar soal surat perjanjian sewa menyewa lahan, Jen Tang berdalih tidak melihat langsung pembuatan surat perjanjian tersebut yang dibuat oleh pihak PT PP dan Rusdin.
Jen Tang berdalih, pada tanggal 31 Juli 2015 ia bersama dengan Rusdin ke klenteng di Jalan Sulawesi, karena ada telepon Ulil ke Rusdin. Mereka hendak ke balai kota untuk menandatangani perjanjian sewa menyewa lahan.
Perjanjian itu kemudian ditandatangani oleh Rusdin dan I Made dari dari PT PP. “Waktu tandan tangan perjanjian Pak Sabri tidak ada. Saya juga tidak baca isi surat perjanjiannya,” terang Jen Tang dihadapan majelis hakim.
Setelah itu, lanjutnya, dari balai kota ia ke kantor Bank Mandiri. Namun dirinya hanya mengikut, karena Rusdin saat itu adalah sopirnya. Di Bank Mandiri, pembayaran sewa lahan dilakukan dengan menggunakan uang tunai sebesar Rp500 juta.
“Yang menyerahkan orang PP. Sedangkan yang menerima langsung uang sewa lahan itu Rusdin,” jelasnya.
Jen Tang juga mengaku bila tanah garapan yang dipersewakan tersebut bukanlah miliknya. Melainkan milik Rusdin dan Jayanti.
“Penandatanganan draft sewa menyewanya di balai kota pada tanggal 31 Juli 2015,” bebernya.
Sementara saksi Ulil Amri mengaku saat pertemuan itu ada dari pihak PT PP serta Pelindo. “Itu atas insiasi mereka. Saya ditelepon sama Jen Tang,” akunya.
Saat itu, kata Ulil, di lokasi tersebut ia hanya mengetahui bila di sekitar Buloa itu ada tanahnya Jen Tang.
Sebenarnya, sidang kemarin juga mengagendakan meminta keterangan saksi Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. Danny, sapaan akrab wali kota sempat datang ke pengadilan sekitar pukul 11.00 Wita.
Namun, sekitar 15 menit kemudian ia meninggalkan gedung PN. Setelah terlebih dahulu minta izin ke JPU karena mesti menghadiri kegiatan yang tak bisa diwakilkan.
Saat Danny datang, suasana PN tampak ramai. Puluhan orang berpakaian seragam brigade tampak memenuhi bagian depan kantor yang terletak di Jalan RA Kartini ini. Begitu wali kota pergi, mereka juga membubarkan diri.
Karena belum sempat dimintai kesaksiannya dalam sidang kemarin, JPU berencana akan menghadirkan kembali Danny di persidangan berikutnya. (mat/rus)
Jen Tang Dicecar Soal Surat Perjanjian Sewa
