MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah menerima pelimpahan tahap dua barang bukti obat daftar G yang dikemas dalam 11 dos. Obat-obatan terlarang tersebut diangkut dengan menggunakan mobil box oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
Selain barang bukti, penyidik juga menyerahkan tersangka Alexander Sirua alias Alex yang merupakan pemilik ribuan obat daftar G tersebut.
Adapun jenis obat-obatan itu masing-masing 784 kaleng Tramadol, 300 strip Tramadol, 2.200 strip Somadril, 170 kaleng Trihexiphenidil dan 13 kaleng Dextromethorphan.
Direktur Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Eka Yudha yang dihubungi, kemarin membenarkan pihaknya telah menyerahkan barang bukti obat Daftar G beserta pemiliknya kepada jaksa.
“Anggota sudah menyerahkan tahap duanya ke jaksa. Tersangka dan barang bukti kami serahkan ke jaksa hari ini (kemarin), ” kata Eka Yudha, Senin (2/10).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, membenarkan bila penyidik telah melakukan pelimpahan tahap dua barang bukti dan tersangka kasus tersebut ke JPU.
“Kita hanya menjembatani pelimpahan tahap dua kasus tersebut. Tahap duanya dilakukan di Kejari Makassar,” tandasnya.
Karena, menurut dia, untuk perkara ini register perkaranya harus dilakukan dan diserahkan ke Kejari Makassar. Setelah itu, nanti pihak JPU melalui Kejari Makassar yang akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Makassar. (mat/rus)
Polisi Serahkan 11 Dos Obat Daftar G ke Kejari
