MAKASSAR, BKM — Pedagang kakilima (PKL) yang selama ini berjualan di dalam Kota Makassar harus bersiap-siap untuk kena pajak. Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Rancangan Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Pajak Daerah tengah membahas regulasi beru tersebut.
Rapat digelar Ruang Badan Anggaran DPRD Kota Makassar, Senin (2/10). Ini merupakan rapat lanjutan sejak pansus dibentuk pada bulan Agustus lalu. Termasuk mengekspose pajak daerah dan beberapa potensi pajak untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Irwan R Adnan mengungkapkan, pertemuan awal menjelaskan gambaran umum tentang pajak daerah yang selanjutnya akan lebih dispesifikan. Pengaturan pajak ini nantinya bakal memberikan payung hukum bagi pemerintah kota dalam meningkatkan pendapatan daerah, tapi tetap mengedepankan ekonomi kerakyatan.
“Ini masih berupa usulan terkait dengan berbagai perkembangan, berbagai kebutuhan kita, dan perubahan undang-undang di atasnya yang memang harus disesuaikan lagi. Jadi memang sudah saatnya kita lakukan perubahan,” ujar Irwan di gedung dewan, kemarin.
Salah satu objek pajak baru yang menjadi incaran tim pansus, yakni reklame daring yang kini marak digunakan. Selain itu, yang menjadi perhatian tim pansus yakni pungutan pajak bagi PKL.
Dalam ranperda tersebut, PKL yang omzetnya di bawah Rp250 ribu per hari tidak dipungut pajak. Sementara rumah makan yang bergaya kakilima namun memiliki omzet penjualan di atas Rp250 ribu atau lebih, akan dikenakan pajak.
“Salah satunya mungkin kita akan tentukan mengenai penetapan penarikan pajak terhadap usaha-usaha yang sama dengan usaha restoran. Misalnya, sama dengan kakilima di emperan-emperan jalan. Mereka itu omzetnya sudah luar biasa,” terang Irwan Adnan.
Terkait penertiban wajib pajak dan wajib pungut, Irwan menjelaskan, ranperda juga akan mengatur secara detail tentang pemberian sanksi.
Selain mengincar objek pajak baru, tim pansus bakal mengatur penerbitan izin bagi wajib pajak dan wajib pungut penyeimbangan. Menurut Irwan, hal ini dibutuhkan agar iklim ekonomi dan investasi di Kota Makassar dapat berjalan dengan baik.
Ketua Pansus Ranperda Pajak Daerah DPRD Makassar Rahman Pina menjelaskan, rapat akan dilanjutkan dengan memanggil semua pihak yang terkait dengan ranperda. Termasuk wajib pungut seperti Asosiasi Pengusaha Reklame Indonesia, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) serta pihak lainnya.
Selain itu, pansus juga akan mengundang Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia yang mewakili konsumen. Mereka akan didengar saran serta masukan untuk penyempurnaan ranperda yang tengah dibahas.
“Semua pemangku kepentingan dalam ranperda ini akan kita undang untuk mendengar saran dari mereka,” ujar Ketua Komisi C Bidang Pembangunan itu.
Anggota Pansus Ranperda Pajak Basdir menjelaskan, pembahasan ranperda akan banyak membicarakan tentang penetapan tarif pajak. Menurutnya, penetapan itu sangat sensitif karena akan berpengaruh pada kemampuan daya beli masyarakat, serta pada pendapatan asli daerah.
“Tarif itu, menurut saya sensitif. Kalau terlalu tinggi akan terjadi perubahan. Pengusaha memberikan tarif yang tinggi, efeknya akan turun ke konsumen yang tidak mau makan atau tidak mau nginap. Sementara salah satu tujuan pajak itu kan membiayai pembangunan Kota Makassar ini secara umum,” jelasnya.
Ia berharap, penentuan tarif pajak nantinya berpegang pada prinsip keadilan yang tidak merugikan masyarakat maupun pengusaha. Juga tidak mengganggu perekonomian Kota Makassar.
“Kalau terlalu tinggi kasihan masyarakat, utamanya usaha kecil. Ini bisa menjadi bahan pertimbangan untuk menetapkan besaran pajak,” tutupnya. (ita/rus)
Siap-siap, PKL Bakal Kena Pajak
