TAKALAR, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar melalui Kepala Seksi Pengendalian, Penertiban dan Pemanfaatan Umum, Dinas Pekerjaan Umum telah melayangkan surat teguran kepada pihak pengelola Hotel Topejawa. Dalam surat itu, Pemkab meminta kepada pengelola hotel agar segera menghentikan aktivitasnya, sebelum Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diterbitkan.
Namun oleh pihak pengelola hotel teguran tersebut hanya dianggap angin lalu dan tetap melanjutkan pembangunan hotel yang berada tepat di atas sempadan Pantai Topejawa. ”Seharusnya pembangunan hotel yang berada di atas sempadan Pantai Topejawa dihentikan dulu sebelum administrasinya lengkap. Namun karena investor sudah tidak mau lagi menunggu, terpaksa bangunan hotel mereka terus lanjutkan,” kata Bidang Tata Ruang, melalui Kepala Seksi Pengendalian, Edy Poernomo, Senin (2/10).
Sebelumnya, Kepala Desa Topejawa, Kecamatan Mangngarabombang, Nurdin Sutte yang dimintai tanggapannya terkait pembangunan hotel di wilayahnya, mengatakan, pihak investor memang belum dapat memperlihatkan IMB dan administrasi lainnya, karena sementara berproses.
”IMB hotel sementara diurus pihak pengelola. Andaikan pihak pengelola hotel tidak berkomitmen akan memberdayakan masyarakat lokal sebagai pekerja, tentu kami menolak kehadiran hotel tersebut. Karena ada kesepakatan pemberdayaan masyarakat, yah terpaksa kami sepakati pembangunan hotel tersebut,” jelas Nurdin Sutte. (ira/mir/c)
Tanpa IMB, Pekerjaan Hotel Topejawa Terus Digenjot
