SIDRAP, BKM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap menggelar Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2019 berlangsung di Wisma Tri Multi, Senin (2/10).
Para peserta hadir terutama seluruh Ketua Partai dan pengurus partai politik (parpol) calon peserta pemilihan Tahun 2019. Baik parpol lama maupun yang baru.
“Kita berikan pencerahan terkait sosialisasikan tata cara pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan parpol peserta pemilu,” jelas Ketua KPU Sidrap, Dahlia disela-sela sosialisasi. Dahlia menambahkan, verifikasi parpol bertujuan melaksanakan pendaftaran, serta penelitian administrasi berkas pengurus pemilu bagi parpol yang menjadi peserta pemilu di tingkat kabupaten Sidrap.
“Disini nantinya KPU akan memeriksa detail berkas parpol peserta, apakah ada pengurus masih terdaftar di partai lama namun juga terdaftar di pengurus partai baru,”tegasnya.
Menurutnya, jika ditemukan pengurus terdaftar di partai baru tapi haknya masih aktif sebagai pengurus partai lain nantinya akan diverifikasi tersendiri.
“Kita berikan pilihan satu pada pengurus yang terdaftar di dua parpol,” ungkapnya.
Persyaratan lainnya bagi Parpol ditingkat kabupaten diantaranya mempunyai kantor tetap kepengurusan baik pusat, provinsi sampai tingkat Kota/Kabupaten.
“Termasuk mengajukan nama, lambang dan tanda gambar partai politik dan menyerahkan nomor rekening atas nama Paprol peserta pemilu ke KPU,”papar Dahlia.
Bukti kepengurusan Parpol ditingkat bawah mulai Desa/Kelurahan hingga kabupaten berupa keanggotaan parpol sedikitnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk disetiap kabupaten/Kota.
Penelitian dan verifikasi menyangkut administrasi dan verifikasi faktual. Secara admnisitrasi yaitu kelengkapan dan keabsahan bukti tertulis sebagai bahan pemenuhan persyaratan Parpol peserta pemilu dan secara faktual yakni pencocokan dan pemeriksaan terhadap kebenaran dokumen tertulis berkenaan dengan pemenuhan syarat menjadi peserta pemilu.
(ady/C)
Verifikasi Parpol Disosialisasikan
