Site icon Berita Kota Makassar

Postingan Akun Nirwan Nak Murni Hoax

LUTIM, BKM — Aming (37), Warga desa Baruga, Kecamatan Malili mengaku bersyukur setelah Polres Luwu Timur memastikan postingan akun milik Nirwan Nak Luwu itu adalah hoax.
Keresahan Aming bersama dengan istrinya bermula saat akun milik Nirwan Nak Luwu tersebut muncul dimedia sosial facebook, September lalu. “Syukurmi, pasti takut pak karena ada senjata apinya,” ungkap Aming, Selasa (3/10).
Pasca kejadian ini, harap Aming, tidak ada lagi warganet yang menyebarkan informasi atau berita yang tidak benar. “Semoga tidak ada lagi. Kepolisian harus tegas terhadap akun penyebar berita bohong,” ungkapnya.
Sebelumnya, akun milik Nirwan Nak Luwu ini memposting informasi soal adanya sindikat pencurian motor yang sudah berada di daerah Luwu Timur ini.
Dalam postingan tersebut, tiga orang pelaku telah ditangkap karena sedang melakukan aksi pencurian di Desa Ussu, Kecamatan Malili. Sementara di Soroako, juga diamankan empat pelaku lainnya.
Sedangkan sembilan orang pelaku lainnya saat ini masih menjadi buronan dan sedang bersembunyi didaerah Wasuponda, dengan membawa senjata api (Senpi).
Akibatnya, penyidik Polres Luwu Timur saat ini mulai melakukan penyelidikan terhadap akun milik Nirwan Nak Luwu yang diduga penyebar berita hoax dimedia sosial facebook.
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Timur, Iptu Akbar A Malloroang sebelumnya mengaku mulai menyelidik akun tersebut.
Menurutnya, informasi yang telah disebarkan oleh akun milik Nirwan Nak Luwu tersebut adalah hoax, tidak benar dan mempengaruhi psikologi atau mental masyarakat.
Akbar menambahkan, pelaku penyebar hoax bisa terancam pasal 28 ayat 1 Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal enam tahun denda Rp1 milyar. (alp/C)

Exit mobile version