Site icon Berita Kota Makassar

Proyek Rabat Beton Menanti Tersangka

LUTIM, BKM — Penyidik Polres Luwu Timur segera menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek rabat beton yang ada Dusun Matano, Desa Matano, kabupaten Luwu Timur.
Penetapan tersangka setelah penyidik meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. “Minggu depan kita gelar penentuan tersangkanya,” ujar Kasat Reskrim, Iptu Akbar A Malloroang.
Menurutnya, sesuai gelar perkara telah menghabiskan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 senilai Rp1,9 milyar akan dilakukan di Mapolda Sulsel.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Parojahan Simanjuntak mengatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah merampungkan hasil audit perhitungan kerugian negara. “Hasilnya ditemukan adanya kerugian senilai Rp1 milyar lebih,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Luwu Timur, Zainuddin kepada awak media mengaku kalau proyek pembangunan rabat beton yang ada di Matano tersebut belum sepenuhnya dibayarkan ke pihak rekanan.
Zainuddin menilai kalau pihak Kepolisian terkesan terlalu terburu – buru memanggil BPKP Sulsel untuk memerika proyek ini. “Karena BPKP sudah turun maka BPK tidak mau lagi ikut campur padahal menurut aturan, itu tidak boleh mereka langsung masukan karena ada BPK,” ungkapnya.
(alp/C)

Exit mobile version