BARRU, BKM — Dinas Kesehatan Barru, Selasa (3/10) menggelar sosialisasi pengembangan standar pelayanan minimal (SPM) 2016 dan perencanaan SPM 2018 di Aula Kantor Dinas Kesehatan.
Sosialisasi dihadiri para kepala seksi, kepala bidang, pengelola farmasi serta kepala Puskesmas.
Kadis Kasehatan Barru drg.Hj.Hasnah Syam MARS saat membuka acara sosialisasi mengatakan Standar pelayanan minimal adalah standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat yang harus diberikan oleh masyarakat dan pelaksanaanya diwajibkan kepada Pemkab sesuai dengan sumber daya dan kemampuan daerah.
Dikatakan drg.Hj.Hasnah Syam, jika SPM ini merupakan salah satu program strategis nasional sehingga harus menjadi perhatian. Ditegaskann SPM ini tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional akan dikenai sanksi berjenjang yaitu sanksi administratif, diberhentikan sementara , sampai dengan diberhentikan sebagai kepala daerah.
Oleh karena itu program ini harus disukseskan “Untuk Dinas kesehatan Barru ada
12 indikator SPM yang harus sejalan dengan dengan rencana kerja baik yg sudah ditetapkan dalam penyusunan rencana dokumen renstra untuk 2016-2021 maupun Rencana Kerja 2017″, kata drg Hj Hasnah .
Terkait dengan penyusunan perencanaan kerja 2018 Kadiskes Barru menyatakan dalam penyusunan rencana kerja tersebut, masing-masing bidang seksi, farmasi dan puskesmas menyusun perencanaan untuk tahun 2018 dengan mempedomani SPM 2016 dan RKPD 2018, ” jelasnya (udi/C)
Dinkes Sosialisasi Standar Pelayanan Minimal
