SOPPENG, BKM — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Soppeng menggelar sosialisasi kearsipan, Rabu (4/10) di Hotel Grand Saota Soppeng.
Ketua panitia Herlina mengatakan dasar pelaksanaan sosialisasi ni berdasarkan UU No 43 Tahun 2009 tentang kearsipan dan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2017.
Menurut Herlina tujuan dari kegiatan ini yaitu, memberikan petunjuk dan acuan kepada SKPD dan seluruh jajarannya dalam melaksanakan pendataan, dan penyimpananserta untuk mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan tentang kearsipan di Kabupaten Soppeng.
Herlina menambahkan sosialisasi diikuti 70 orang terdiri dari para SKPD se Kabupaten Soppeng, staf kecamatan se Kabupaten Soppeng.
Bertindak selaku narasumber, dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulsel Irzal Natsir, SE,M.Si dan Syarifuddin, SE.
Asisten II Pemkab Soppeng, Drs A Akbar Nur Tahir menyambut baik sosialisasi ini.
”Terimakasaih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada tim sosialisasi dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulsel,” ujar Akbar.
Realitas menunjukkan penanganan arsip setiap SKPD belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan kearsipan, utamanya pada aspek pengelolaan yang belum berdasarkan kaidah kearsipan. Akibatnya kondisi kearsipan kurang tertata dengan baik.
Melalui sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang mendalam bagi setiap peserta tentang bagaimana sesungguhnya menata dan mengelola arsip secara benar sehingga akan mendukung pelaksanaan tugas sehari dengan senantiasa mengedepankan pelayanan prima.
(ono/C)