Site icon Berita Kota Makassar

Pemkot Tertibkan Jasper dan Mbak Daeng

MAKASSAR, BKM– Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang Kota Makassar kembali menertibkan rumah toko (ruko) dan tempat usaha di Jalan Pengayoman, Kamis (5/10).

Penertiban dilakukan di ruko Jasper 3/33 dan Rumah Makan Mbak Daeng. Kedua bangunan tersebut diduga telah melanggar rolling atau Roylend (GSB) yang juga batas sepadan jalan.
Kepala Bidang Dinas Penataan Ruang Makassar, Suliadi, mengatakan, ada beberapa aduan yang masuk di Dinas Penataan Ruang yang mengaduhkan bahwa ada dua bangunan tersebut telah melanggar GSB dan menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir pengujung yang sering membuat kemacetan.
“Pertama kita beri peringatan terlebih dahulu, jika masih tidak diindahkan kita akan bokar paksa bangunan yang melanggar itu,” ungkapnya saat inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Pengayoman.
Ia menambahkan, sidak dilakukannya karena adanya sistem pengaduan menyangkut pelanggar batas jalan dengan lokasi bangunan atau “rolling”. Sistem pengaduan ini dengan melibatkan masyarakat dalam hal pengendalian pengawasan pemanfaatan ruang.
Suliadi mengharapkan, banyaknya peran masyarakat mengadukan sejumlah bangunan melanggar. Ia juga mengungkapkan tengah mempersiapkan jumlah personel sekitar 60 orang untuk mengawasi bangunan yang ada di dalam Kota Makassar.
“Laporan masuk lebih cepat kemudian tata ruang bisa merespon lebih awal. Selama ini kita semata-mata pengawasan, kita harapkan peran masyarakat mengadukan jika menemukan bangunan melanggar. Tidak perlu surat, cukup telepon atau kirim sms langsung akan dilakukan penertiban,” jelasnya.
Sekertaris Komisi C DPRD Makassar, Andi Pahlevi mengapresiasi penertiban yang dilakukan Dinas Penataan Ruang. Termasuk melaksanakan rekomendasi dewan untuk menindaklanjuti banyaknya bangunan yang melanggar rolling jalan.
“Kabid Penertiban memang harus turun langsung ke lapangan. Kalau memang melanggar regulasi pemkot harus tindaki supaya tidak ada tebang pilih terhadap aturan,” tuturnya.
Selain itu, legislator Fraksi Gerindra ini meminta agar penertiban tidak dilakukan hanya di satu lokasi saja, melainkan di sejumlah lokasi yang dianggap bangunannya telah melanggar dan memakai bahu jalan sebagai lokasi parkir.
“Apa yang dilakukan DTRB memang sudah betul mi itu, harus ada penertiban terhadap aturan, Saya tidak ingat pastinya yang jelas dari beberapa rekomendasi telah dilakukan penindakan,” tutupnya.(ita)

Exit mobile version