Site icon Berita Kota Makassar

Dua Mahasiswa Jadi Pemasok Ganja ke Lapas

MAKASSAR, BKM — Petualangan dua mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di bisnis haram, akhirnya terungkap. Iksan Dahril alias Eril (20) dan Arwan Samudra (21) ditangkap aparat kepolisian Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Kamis malam (5/10) sekitar pukul 22.00 Wita.
Selama ini, keduanya diketahui sebagai pemasok narkotika jenis ganja ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sari, Makassar. Bahkan rencananya, Jumat pagi (6/10) mereka kembali akan memasok daun ganja kering. Barang haram seberat 500 gram yang dikemas dalam bungkus plastik dilapisi dengan kain disita sebagai barang bukti. Keduanya baru saja mengambil ganja itu dari salah satu tempat jasa pengiriman barang di Jalan Emmi Saelan.
Hanya saja, belum lagi rencananya terlaksana, keduanya ditangkap Tim Elang Satnarkoba Polrestabes Makassar. Mereka diciduk dari rumah kosnya di Jalan Tamalate 3. Selanjutnya, berasama barang bukti ganja 500 gram, Eril dan Arwan digelandang ke Mapolrestabes Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Wakapolrestabes Makassar AKBP Hotman Sirait membenarkan pengungkapan kasus ini. Karena dia, kedua tersangka diamankan setelah Tim Elang Satnarkoba Polrestabes menerima informasi dari masyarakat. Laporan itu menyebutkan, ada dua mahasiswa yang bermukim di rumah kos Jalan Tamalate 3 dicurigai mengedarkan ganja.
”Dari hasil pemeriksaan, keduanya sudah lama menjadi pemasok ganja ke lapas. Termasuk di rumah-rumah kos mahasiswa. Ganja kering diperoleh dari seorang bandar dan dikirim melalui jasa pengiriman barang. Rencananya, hari Jumat (6/10) mereka akan mengedarkan ganja ke Lapas Gunung Sari. Sebelum itu terlaksana, keduanya berhasil diringkus,” jelas Hotman, kemarin.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Diari Astetika menambahkan, selain menangkap dua orang mahasiswa yang menjadi pengedar ganja, dalam waktu bersamaan anggota unit II Narkoba Polrestabes juga menciduk seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Sara (45) di rumahnya Jalan Tinumbu.
Ia diamankan karena menjual obat-obat terlarang berupa 450 butir obat PCC, 84 butir THD dan 83 butir tramadol. Saat diperiksa, ia mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang dan berbahaya itu dari salah satu toko obat di Makassar. Polisi masih mengembangkan kasus ini. (jul/rus)

Exit mobile version