MAKASSAR, BKM– Tim Penyelamatan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum-Fasos) ternyata menemukan adanya 28 siteplan milik pengembang lama yang tidak terdata atau terverifikasi. Dari 28 site plan tersebut, salah satunya yakni Perumahan Griya Puspita Sari milik PT Bukti Persada Perkasa di Jalan Toddopuli X.
Hal itu terkuak dari hasil rapat penyelamatan aset milik Pemerintah Kota Makassar, Kamis (5/10) sore lalu.
Rapat yang dipimpin langsung Kepala Inspektorat Kota Makassar, Zaenal Abidin mewakili Wali Kota Makassar, di ruang Sipakalebbi, Kantor Balai Kota, juga membahas presentase hasil pemeriksaan DPRD Makassar terhadap rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan kondisi 491 site plan pengembang mulai dari administrasi sampai dengan kondisi fisik yang ada di lapangan.
Dalam penjelasannya, Zaenal menyebut sampai sekarang ini, ada 491 site plan yang terdata. Di mana site plan yang terdata dan terdaftar merupakan site plan perumahan yang dibangun pengembang sejak tahun 2006 sampai 2016. Sementara masih ada terdata 289 site plan pengembang di 2005 ke bawah berlum terverifikasi.
Lambannya verifikasi dan pemeriksaan data disebabkan kurangnya personel dalam tim yang turun melakukan pemeriksaan. Dan tidak sebanding dengan site plan yang ada di Makassar.
Dalam pemeriksaan, ada beberapa metode yang digunakan yaitu penelaahan dokumen, konfirmasi warga, analisis, pengecekan fisik lapangan dan beberapa metode yang sesuai dengan ketentuan.
“Kami juga masih mengumpulkan data dan informasi dari kondisi prasarana, sarana dan utilitas (PSU) baik dari siteplannya maupun data pendukung lainnya,” sebutnya.
Sejauh ini dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan ada delapan site plan teridentifikasi belum terdata dalam daftar site plan. Salah satunya yakni Perumahan Griya Puspita Sari milik PT Buktipersada Perkasa di Jalan Toddopuli X. Sementara ada 26 pengembang yang tidak didukung dengan bukti kuat siteplan seperti salah satunya Perumahan Griya Harapan Pannampu milik PT Celebes Pulau Harapan.
“Kami juga menemukan delapan permasalahan diantaranya pengembang yang sekarang ini tidak diketahui keberadaanya. Mereka masih dalam tahap pembangunan (onprogress). Pengembang tidak melanjutkan pembangunan, serta perumahan yang berubah nama tidak sesuai dengan siteplan,” katanya.
Ia mencontohkan, satu site plan untuk dua perumahan yakni perumahan Griya Daya Permai dan Daya Residence. Termasuk lahan peruntukan taman yang kini berubah dan dibanguni dua unit rumah yang ditemukan di Perumahan Graha Persada Sudiang.
Begitupun, jelas Zaenal, ruas jalan perumahan yang digunakan untuk kepentingan pribadi di Perumahan Graha Intiland Regency dan terdapat data pengembang yang telah beralih menjadi hotel yakni Perumahan The Green Residence, paparnya.
Lebih jauh kata Zaenal, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar juga diberikan rekomendasi oleh Inspektorat Makassar untuk segera melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap data 491 pengembang dari Dinas Pentaan Ruang Kota Makassar.
“Inilah yang membuat pusing untuk melakukan perbaikan jalan kalau PSU sendiri seperti jalan belum diserahkan ke pemerintah kota. Dan itu tidak bisa kami lakukan treatment karena belum menjadi milik pemerintah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Infrastruktur Kantor Pertanaha Kota Makassar, Aprilman, yang ditemui BKM, jumat (6/10) mengaku, sudah mempersiapkan strategi untuk sertifikasi PSU yakni pengembang memperlihatkan siteplan yang sah yang dikeluarkan Pemkot Makassar sebelum diterima di BPN. “Ketika melakukan pengukuran kami akan memeriksa apakah siteplan sudah sesuai dengan yang ada di lapangan. Lalu kami pecahkan,” singkatnya. (arf)