MAKASSAR, BKM — Sarawati (51), seorang perempuan yang sehari-harinya berjualan gorengan ditangkap personel Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar. Ia diamankan, Kamis malam (5/10) sekitar pukul 21.30 Wita karena melakukan penjualan obat terlarang dan masuk daftar G.
Terungkapnya kasus pengedaran obat-obatan yang dilakukan oleh warga Jalan Tinumbu ini, bermula ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat. Sarawati disebutkan menjual obat daftar G di sela-sela aktifitasnya menjual gorengan.
Dari tangan wanita ini, polisi mengamankan barang bukti berupa obat daftar G siap edar sebanyak 410 butir.
Wakapolrestabes Makassar AKBP Hotman Sirait didampingi Kasat Narkoba Kompol Diari merilis kasus ini di mapolrestabes, Jumat (6/10). Dalam penjelasannya, Hotman mengatakan Sarawati ditangkap terkait kepemilikan obat daftar G.
“Kalau dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menjual obat tersebut karena ingin menambah biaya hidup. Meski begitu, perbuatannya telah melawan hukum. Karenanya, kasusnya tetap diproses,” tegas Hotaman.
Mantan Kapolres Maros ini merinci jenis obat terlarang yang berhasil disita oleh Tim Elang Satnarkoba. Masing-masing Paracetamol, Cafein dan Carisopodral (PCC) sebanyak 350 butir dan Tramadol sebanyak 85 biji. Ada pula uang tunai Rp 83 ribu. (ish/rus)
Wanita Penjual Gorengan Nyambi Edarkaan Obat Terlarang
