MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar meminta Badan Pengawas Perusahaan Daerah (Perusda) Kota Makassar dievaluasi kembali.
Menginggat kinerja badan pengawas perusda hingga saat ini belum nyata terlihat, khususnya mengawasi kinerja direksi perusda. Bahkan sejumlah kejadian yang terjadi di Perusda PDAM seperti kecurian dan kebakaran serta kinerja Perusda RPH yang tidak jelas, namun tidak kunjung ditindaki.
Sementara besaran gaji anggota Dewan Pengawas di enam Perusahaan Daerah Kota Makassar terbilang besar.
Dari data yang diperoleh BKM, besaran gaji anggota Badan Pengawas berkisar Rp4 juta sampai Rp15 juta. Seperti untuk gaji anggota Badan Pengawas PDAM Makassar mulai Rp10 juta hingga Rp 15 juta, anggota Badan Pengawas PD Rumah Potong Hewan (RPH) Rp5 juta sampai Rp 8 juta, anggota Badan Pengawas PD Pasar Makassar Raya berkisar Rp6 juta sampai Rp8juta.
Sementara untuk gaji anggota Badan Pengawas PD Parkir Makassar Metro mulai Rp4 juta sampai Rp8 juta, dan Badan Pengawas PD Terminal Makassar Raya Rp4 juta sampai Rp5 juta.
Padahal, keberadaan Perusda yang merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) yang difungsikan untuk menambah penghasilan asli daerah (PAD) ternyata belum sepenuhnya terwujud. Direksi, dan badan pengawas ternyata belum mampu mengangkat kinerja perusda tersebut.
Apalagi, para pengelola dan pengawasnya kurang atau tidak cakap tentang seluk beluk perusahaan.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, HM Yunus mengatakan, pihaknya memang mempertanyakan kinerja badan pengawas yang tidak kunjung terlihat hingga dibentuknya organisasi tersebut. Ia juga meminta pembentukan badan pengawas tersebut perlu dievaluasi.
“Tidak tahu juga apa kerja-kerjanya. Kemarin kejadian di PDAM dan RTH tidak ada juga ditindaki atau dilaporkan ke kita. Koordinasi juga tidak ada sama sekali,” ungkapnya saat di gedung DPRD Makassar, Senin (9/10).
Ketua DPC Hanura Makassar ini menilai orang-orang yang terpilih menjadi badan pengawas yang perlu dievaluasi, sebab hanya menerima upah dari pemkot untuk mengawasi perusda namun tidak kunjung memperlihatkan kinerjanya.
“Orangnya yang perlu dievaluasi, kalau tidak ada kerjanya lebih baik diganti dengan orang yang mau kerja, masa cuman terima gaji tapi tidak kerja, ” ucapnya.
Selain itu, ia juga menuturkan, pemkot seharusnya memberi warning atau peringatan ke anggota badan pengawas agar memperlihatkan kinerjanya.
“Pemkot harus memberikan warning ke mereka apalagi menginggat kejadian-kejadian di perusda sebelumnya, seperti RPH yang tidak pernah capai target, ” ucapnya.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Makassar, Hasanuddin Leo, menyatakan, badan pengawas dibentuk untuk memantau kerja perusda. Jika anggotanya sudah tidak bekerja tapi tetap diberikan gaji oleh pemkot, maka perlu dievaluasi.
“Pemkot harus betul-betul bekerja mencari orang yang handal agar perusda bisa bekerja maksimal,” tegasnya.
Hasanuddin menambahkan, profesional bukan hanya mempunyai pengalaman kerja tapi juga gesit dan berjiwa membangun. Bukan malah mengangkat orang yang tidak diketahui kinerjanya.
“Gaji mereka itu tinggi karena memang beban kerja juga tinggi, tapi masa mereka hanya liat-liat saja tapi tidak ada laporannya. Bagaimana mereka bisa tahu medan kerja perusahaan itu sendiri. Badan Pengawas itu adalah orang-orang profesional, bukan badan pengawas tua,” tambahnya.(ita)