mAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar terus menelisik dugaan penyimpangan APBD Provinsi Sulbar tahun 2016. Dari pendalaman dan pemeriksaan sejumlah saksi, ditemukan adanya indikasi sejumlah proyek siluman dalam penggunaan APBD sebesar Rp360 miliar itu.
“Kita menemukan fakta, kalau sejumlah proyek tersebut diduga sengaja dititipkan ke tiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah),” ujar Kepala Saksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar Salahuddin, Senin (9/10).
Ada sekitar Rp80 miliar dana APBD Sulbar digunakan untuk kegiatan tiga SKPD Pemprov Sulbar. Masing-masing di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Pendidikan dan Sekretariat Dewan (Setwan). Sedangkan sisa anggaran untuk OPD lain yang tersebar di Pemprov Sulbar dan kabupaten di provinsi ini, baru terealisasi di tahun 2017.
Proyek yang dititipkan ke beberapa SKPD tersebut, kata Salahuddin, merupakan hasil dari pokok-pokok pikiran para legislator DPRD Sulbar. “Hasil pokok pikiran itulah yang dituangkan dalam usulan proyek di APBD Sulbar. Padahal seharusnya fungsi dan tugas pokok legislator ialah melakukan pengawasan, bukan malah mengusulkan proyek,” tandasnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya sejumlah aliran fee yang diterima legislator dengan besaran 5 sampai 10 persen, dari total nilai proyek yang disetujui dalam APBD Sulbar tahun anggaran 2016.
“Dari sejumlah fee yang ditemukan penyidik, nilainya sangat fantastis,” ucapnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat pimpinan DPRD Sulbar sebagai tersangka. Yakni Ketua Andi Mappangara, dari tiga wakil ketua masing-masing Munandar Wijaya, Hamzah Hapati Hasan, dan H Harun. (mat/rus)
Jaksa Temukan Proyek Siluman di APBD Sulbar
