Site icon Berita Kota Makassar

Awasi Bahan Berbahaya pada Pangan, Pemprov Bentuk Tim Terpadu

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulsel akan membentuk tim pengawas obat dan makanan, menyusul banyaknya ditemukan bahan berbahaya yang disalahgunakan dan dicampur dengan makanan.
Bahan berbahaya yang kerap ditemukan dalam makanan antara lain Formalin, Borax, Metanil Yellow, Rodamin B dan masih banyak lagi.
Pembentukan badan pengawas itu melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, Badan POM, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Perindustrian, dan lainnya.
Sekretaris Provinsi Sulsel, Abdul Latif, menjelaskan, pembentukan tim pengawas merupakan instruksi Menteri Dalam Negeri menyusul munculnya kekhawatiran penyalagunaan zat berbahaya pada bahan makanan.
“Mendagri menginstruksjkan agar melakukan pengawasan, terutama pada tanaman pangan dan makanan yang mengandunf propsa, potas, formalin, zat pewarna berbahaya, dan lainnya, ” ungkap Latief usai melakukan pertemuan dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di ruang kerjanya, Selasa (10/10).
Dia melanjutkan, ada beberapa tugas yang akan diemban tim pengawas nantinya. Diantaranya melakukan pengawasan secara dini terhadap pangan yang ditengarai mengandung bahan berbahaya.
“Selama ini kan, pengawasan yang dilakukan instansi terkait jalan sendiri-sendiri sesuai bidangnya. Keseharan berjalan sendiri, BPOM sendiri, dan lainnya, ” kata Latif.
Direktur Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya BPOM RI Ema Setyawati tugas tim pengawas terpadu adalah memantau dan mengawasi bahan pangan yang terindikasi tercemar maupun sengaja dicemari zat berbahaya.
Tim ini juga sekaligus menyelidiki siapa yang membocorkan dan menyalahgunakan zat berbahaya tersebut.
Pembentukan tim pengawas terpadu bahan berbahaya merupakan amanat Peraturan Mendagri dan Peratutan Kepala BPOM Nomor 43 dan 2 tahun 2013.
Tak hanya di provinsi, tim ini nantinya juga akan dibentuk di kabupaten/kota.
Pihaknya berharap, kehadiran tim tersebut dapat menekan pencemaran bahan berbahaya dalam pangan sesuai target pemerintah yakni Indonesia Zero Zat Berbahaya di 2019 mendatang. (rhm)

Exit mobile version