MAMUJU, BKM — Dalam rangka menindaklanjuti penyelesaian pengaduan masyarakat, terkait penundaan penerbitan ijazah siswa SLB dan SMALB Negeri Pembina Provinsi Sulawesi Barat, jajaran Ombudsman RI Sulbar telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi ke sejumlah pihak terkait.
Dari pemeriksaan itu, Ombusman telah menemukan akar masalah penundaan tersebut yang bersumber dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan subtansi oleh tim Ombudsman RI Sulbar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat, dinilai telah melakukan tindakan maladminsitrasi berupa penundaan berlarut penerbitan ijazah sejumlah siswa SLB Negeri Pembina Alumni tahun 2014 dan siswa SMALB Negeri Pembina Alumni tahun 2013.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar, mengaku sangat menyayangkan kejadian itu. Sebab menurutnya, kejadian ini bukan kasus yang pertama terjadi di daerah ini. Sebelumnya, Ombudsman telah menerima pengaduan yang sama, dan akar masalahnya semua bermula dari Dikbud Sulbar.
”Terkait kasus penundaan penerbitan ijazah SLB ini, kita semua prihatin dan gerah. Sebab, bulan Februari lalu kami telah menerima pengaduan yang sama. Dan itu sudah diselesaikan. Namun ternyata masih ada tersisa. Pertanyaan kami, kenapa tidak sekalian saja waktu itu. Sehingga wajar jika di antara orangtua siswa ada yang menilai Diknas Sulbar tidak becus,” terang Lukman Umar (10/10)
Lanjut Lukman mengatakan, pihaknya tidak menyangka keterangan yang diberikan Kepala Seksi SLB Diknas Sulbar, pada saat asisten mengklarifikasi masalah ini yang terkesan menyalahkan tenaga kontrak yang sudah resign yang ditunjuk jadi operator pada waktu itu.
”Apa iya setiap pergantian operator data harus hilang. Alasan semacam ini menurut kami tidak masuk akal. Di saat para siswa tengah memerlukan ijazahnya untuk keperluan administrasi ujian nasional, pihak Dikbud baru mau sibuk mencari mantan operatornya yang sudah tahunan resign,” ujarnya.
Selaku Lembaga Pengawas Pelayanan Publik dan Pemberantasan maladministrasi, Ombudsman RI Sulbar secara tegas meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat bertanggung jawab, jika persoalan ini tidak bisa diselesaikan, maka sudah sepatutnya Gubernur sulawesi barat, memberikan evaluasi terhadap bawahannya.
Selain itu, Berdasarkan pendalaman yang dilakukan tim Ombudsman RI Sulbar, menemukan fakta mencengangkan, masalah yang sama juga terjadi di sejumlah SLB di kabupaten lain lingkup Provinsi Sulbar. Namun demikian, sejauh ini hanya alumni dari SLB Negeri Pembina Provinsi Sulbar yang ada di Kabupaten Mamuju yang menyampaikan pengaduan ke Ombudsman. (ala/mir/c)