Site icon Berita Kota Makassar

Prof Jimly: Posisi Kejaksaan Harus Kuat

MAKASSAR, BKM — Ahli Hukum Tata Negara, Prof Jimly Asshiddiqie, mengatakan, Kejaksaan adalah satu-satunya lembaga penegakan hukum yang masih belum jelas posisinya. Hal ini ia ungkapkan pada acara Seminar Penguatan Kejaksaan Dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia, di Universitas Hasaunddin(Unhas), Selasa(10/10).
“Kejaksaan menjadi entri point dalam proses penegakan hukum, yang paling panjang prosesnya adalah kejaksaan. Yakni dari mulai penuntutan hingga eksekusi. Jadi kedepanya kita berharap posisi kejaksaan bisa semakin kuat,” tandasnya.
Ia bahkan memberi masukan untuk menambahkan satu pasal pada amandemen ke 5 UUD, untuk memperjelas posisi Kejaksaan. “Tinggal masukan satu pasal yang memastikan posisi kejaksaan,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan Guru Besar Unhas, Prof Syamsul Bachrie yang juga menjadi narasumber dalam acara tersebut.
Ia mengatakan, Saat ini kondisi kejaksaan memiliki landasan konstitusional yang lemah. Tidak secara eksplisit disebut dalam UUD NRI 1945 berbeda dengan TNI dan Polri yang ada dalam UUD 1945.
“Kedudukan kejaksaan perlu dipertegas. Secara kelembagaan, kedudukan kejaksaan sebagai organisasi pemerintah, tetapi dalam tugas dan fungsinya berada dalam bidang yudikatif,” ujarnya.
Hadir juga dalam cara tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo, Kajati Sulsel Jan Samuel Maringka, Rektor Universitas Hasanuddin Prof Dwia, dan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.(mat)

Exit mobile version