Site icon Berita Kota Makassar

Idris Ditahan di Lapas Makassar

BARRU, BKM — Bupati Barru nonaktif Andi Idris Syukur, akhirnya ditahan di Lapas Makassar sekitar pukul 20.00 Wita, Kamis (12/10). Tim Penyidik Kejari Barru bersama Tim Kejati Sulselbar menjemput Idris di kediamannya di Makassar.
Jaksa menilai Idris bertindak kooperatif saat hendak dibawah ke Lapas Makassar.
Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Paian Tumanggor yang dihubungi, Kamis malam membenarkan jika pihaknya baru saja mengeksekusi Bupati Barru Non aktif Andi Idris Syukur. “Penyidik langsung menjemput Idris di rumahnya dan ditahan. Paian menilai sikap Idris sangat kooperatif saat dieksekusi,” jelasnya.
Idris ditahan setelah salinan putusan diterbitkan Mahkamah Agung. Bupati Barru Non aktif ini dinilai secara sah terlibat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang izin tambang di Kabupaten Barru. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam putusan perkara ini, Idris divonis 4 tahun 6 bulan penjara berdasarkan pasal 12e UU Tipikor tentang pemerasan dan Pasal 3 UU NO 8 tahun 2010 tentang TPPU. (udi/C)

Exit mobile version