MAKASSAR, BKM– November mendatang, seluruh Tempat Usaha Hiburan Malam (THM) khusus di Jalan Nusantara mulai merenovasi bangunan tempat usahanya. Pasalnya, mereka diminta segera mengubah tempat usaha yang dulunya tempat hiburan menjadi bisnis kuliner.
Saat ini pelaku usaha yang ada di Jalan Nusantara yakni tempat message atau panti pijat, diskotik/pub dan tempat karaoke.
Renovasi tempat usaha dilakukan setelah ada kesepakatan antara Pemerintah Kota Makassar bersama pengusaha tempat hiburan yang diinisiasi Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM).
Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Kota Makassar, Zulkarnaen Ali Naru mengatakan, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto telah mengeluarkan disposisi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar. Disposisi tersebut meminta untuk segera menerbitkan izin baru tempat usaha di Jalan Nusantara. Dan diharapkan pengusaha tempat hiburan juga untuk segera merenovasi tempat usahanya.
“Ada 28 tempat usaha yang diusulkan untuk diberikan izin baru. Tempat usaha itu terdiri dari lima tempat message atau panti pijat dan 23 usaha diskotik/pub dan karaoke. Untuk izinnya, usaha Message atau panti pijat dan diskotik/pub berubah menjadi bidang usaha bar dan restoran. Sedangkan tempat karaoke menjadi izin usaha bidang cafe dan restoran. Jadi bulan depan pengusaha sudah mulai melakukan renovasi,” sebut Zul di kantor Balai Kota Makassar, jumat (13/10).
Adapun renovasi tempat usaha yang harus dilakukan seperti kamar-kamar harus dihilangkan. Kalaupun nantinya tetap ada ruangan karaoke, wajib menggunakan kaca bening dan transparan.
Di Jalan Nusantara nantinya tambah Zul, tidak lagi ada aktifitas kegiatan berbau prostitusi. Di mana di siang hari pengusaha membuka usahanya seperti restoran dan cafe. Sementara di malam hari bisa menikmati live musik.
“Paling lambat Jumat pekan depan saya serahkan izin asli tempat usaha ke Dinas PM-PTSP Makassar. Karena izin baru menunggu izin asli dari pengusaha. Sekarang saya sudah kumpulkan 20 izin asli dan tinggal delapan izin lagi. Kalau lengkap baru saya serahkan ke PM-PTSP Makassar untuk mendapat izin baru gratis sesuai komitmen Wali Kota Makassar,” tuturnya.
Dihubungi terpisah, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto tidak ingin mendengar lagi ada pengusaha THM di Jalan Nusantara yang melanggar aturan. Kalau masih ditemukan akan diberikan sanksi tegas.
Ketegasan tersebut kata Danny sapaan akrab wali kota, dikeluarkan menyusul adanya kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Makassar yang mengratiskan pengurusan dan peralihan izin tempat usaha sesuai komitmen mengubah citra Jalan Nusantara menjadi pusat kuliner di Kota Makassar.
“Sudah cukup kita sosialisasi tahun ini, kalau masih ada yang melanggar kita tutup, tutup, tutup,” sebut Danny.
Menurutnya, semua izin tempat usaha hiburan di kawasan Jalan Nusantara telah di proses pemerintah kota. Izin baru atau peralihan izin tempat usaha hiburan saat ini juga tinggal menunggu waktu yang tidak lama lagi.
“Izinnya sudah diproses dan dalam waktu dekat sudah selesai. Ini tinggal izinnya saja karena bola di pemerintah kota, mereka juga semua sudah mau merenovasi tempat,” tambahnya.
Sementara untuk semua THM yang beroperasi atau buka hingga waktu yang tidak terbatas, Danny mengaku saat ini masih mencari tahu akar permasalahannya. Ini menjadi persoalan lama yang harus segera diselesaikan secara masif.
“Penegakan-penegakan dari persoalan lama ini sedang kita tangani. Tetapi jangan dilakukan secara insidental, kita masif. Tapi percaya sama saya, saya pasti tegas soal ini,” katanya. (arf)
