MAKASSAR, BKM — Modernisasi sistem pembayaran parkir di Kota Makassar kini tengah berlangsung. Smart parking telah diterapkan dan diujicoba, meski baru di beberapa titik.
Belum lagi berlaku secara umum, penolakan atas sistem berbasis aplikasi itu telah mendapat penolakan. Khususnya dari Serikat Juru Parkir Makassar.
Hal itupun menjadi perhatian anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar Rahman Pina. Legislator Partai Golkar ini bahkan menggulirkannya dalam pembahasan APBD Perubahan 2017 dengan PD Parkir, Sabtu (14/10).
Ia menilai, program smart parking telah menghilangkan mata pencarian sebagian juru parkir. Rahman berharap PD Parkir tetap mewadahi jukir yang ada di Makassar.
Menurutnya, pelaksanaan kebijakan smart parking saat ini dilakukan tanpa pengkajian yang mendalam terhadap dampaknya bagi juru parkir konvensional. Baik menyangkut aspek teknis, hubungan hukum para jukir dengan pemerintah, ekonomi, sosial dan aspek lainnya.
“Satu hal yang bisa dipastikan terkait dampak dari smart parking ini, yakni potensi hilangnya mata pencaharian terhadap ratusan jukir di Makassar. Jika hal itu terjadi, maka pemerintah kota telah melakukan upaya pemiskinan warganya,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Makassar Iqbal Djalil, sependapat dengan potensi hilangnya sumber pendapatan para jukir konvensional yang tidak dilibatkan dalam smart parking.
“Apa yang teman-teman jukir rasakan perlu ditindaklanjuti dan dibahas di internal Komisi B, karena bagian dari PAD. Kemudian kita akan meminta penjelasan dari PD Parkir dan Pemkot Makassar. Kaerna ini terkait mata pencaharian warga Makassar,” katanya.
Legislator Fraksi PKS ini menegaskan, memang sudah sepatutnya PD Parkir dievaluasi. Ia berjanji akan melakukan cross check ke lapangan untuk bisa mengetahui kondisi sebenarnya.
“Kita di DPRD juga akan segera cek langsung ke lapangan terkait hal ini. Kalau memang benar informasi kebocoran PAD itu ada di PD Parkir, bukan pada setoran para teman-teman jukir ini, maka kita akan evaluasi dan audit PD Parkir,” tandasnya.
Direktur Utama PD Parkir Irianto Ahmad mengungkapkan, sistem online yang diterapkan PD Parkir sudah dikaji. Bahwa berpuluh-puluh tahun kebiasaan para juru parkir sering mengambil uang retribusi parkir tanpa memberikan bukti yang sah (karcis). Karena itu, PD Parkir pada tahun 2017 mencoba menerapkan sistem parkir online.
“Kajian kami, dengan parkir online kita bisa mengetahui lebih jelas setiap transaksi dengan cepat dan tepat setiap adanya transaksi. Kita sudah sosialisasi di kecamatan Ujung Pandang dengan para jukir. Mengenai aspirasi Serikat Juru Parkir Makassar, kami siap untuk dipertemukan dalam rapat dengar pendapat,” kata Irianto Ahmad. (ita/rus)
Dewan Sikapi Penolakan Smart Parking oleh Jukir
