Site icon Berita Kota Makassar

Polisi Gulung Pengedar Narkoba

LUWU, BKM — Satuan Narkoba Polres Luwu menggulung pengedar narkoba di Kelurahan Tampumia, Belopa, Kabupaten Luwu akhir pekan lalu. Satu tersangka Ramsal (27) beserta barang bukti 1,16 gram sabu disita dan digiring ke Mapolres Luwu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba AKP Awaluddin menjelaskan penangklapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.
Selain sabu, polisi juga menyita satu lembar tissu (pembungkus sabu), dua buah korek gas,
tiga batang pipet warna putih, dua potong pipet (sendok sabu). Satu buah jarum, satu buah penutup botol good day (penutup bong) dan satu unit ponsel strawbery lipat warna putih.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersangka diketahui memiliki sabu. Makanya tim langsung menggerebek rumah kos tersangka,” jelas Kasat.
Sementara Kapolres Luwu AKBP Ahmad Yanuari Insan Minggu (15/10) membenarkan adanya pengungkapan jaringan narkotika di wilayahnya. “Benar satuan narkoba telah mengamankan seorang pria Ramsal dan barang bukti jenis sabu,” ujar Kapolres.
Kapolres berharap masyarakat Luwu sadar bahwa mengedarkan dan menggunakan narkoba melanggar hukum jadi saya berharap mohon dihindari jika tidak ingin berurusan dengan aparat kepolisian.
“Sudah berkali-kali kami ingatkan saat sosilisasi jadi jika masih berulah kami tak pandang bulu siapapun yang terlibat dan wajib ditindak tegass,” jelasnya. (wan/C)

Exit mobile version