MAKASSAR, BKM β Tim Unit Resimen Mobile (Resmob) Polda Sulsel yang dipimpin Iptu Alexander Bura didampingi Ipda Paulus Malelak berhasil meringkus tersangka dalam kasus pencurian motor. Dia adalah Muh Jufri alias Poto (26), warga Manggarupi, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Penangkapan Jufri berlangsung, Minggu (15/10). Diapun hanya bisa pasrah ketika digiring ke markas Resmob Polda Sulsel di Jalan Hertasning.
Sebelum tiba di markas resmob, di perjalanan tersangka mencoba melawan petugas. Ia bahkan sempat lepas dari kawalan petugas kepolisian.
Tak ingin tangkapannya kabur, polisi mencoba melakukan tindakan persuasif. Tiga kali tembakan peringatan dilepaskan ke udara. Namun hal itu tak dihiraukan.
Langkah tegas pun diambil dengan membidik kaki tersangka. Bedik yang ada di tangan polisi diarahkan secara terukur ke bagian tubuh Jufri. Peluru menyasar dua kakinya hingga tumbang tak berkutik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi, kemarin membenarkan jika tersangka curanmor tersebut diberi tindakan tegas. βTim Resmob Polda Sulsel mengambil langkah tegas, karena tersangka curanmor itu meronta dan mencoba kabur saat hendak dibawa ke markas,β ujar Dicky. (ish/rus)
Dua Kaki Tersangka Curanmor Dibedil
