MAKASSAR, BKM — Pemprov Sulsel meminta Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Ciputra jo PT Yasmin direvisi.
PKS yang diharapkan direvisi terkait total luas lahan reklamasi 157 hektare. Dari luasan itu yang menjadi bagian Pemprov Sulsel 50,47 hektare sudah termasuk didalamnya tanah tumbuh seluas 12,11 hektare.
Saat PKS itu ditandatangani, tanah tumbuh seluas 12,11 hektare tersebut masih berstatus tanah negara. Namun, karena saat ini tanah tersebut sudah bersertifikat dan menjadi hak milik Pemprov Sulsel, maka tanah tumbuh itu tidak boleh lagi masuk dalam total 50,47 hektare. bagian Pemprov Sulsel dari hasil reklamasi di area Centrapoint of Indonesia (CoI) tersebut.
“Itu kan sudah tersertifikat, jadi tidak masuk nanti perjanjian. Kita akan bahas lebih lanjut,” ucap Sekretaris Provinsi Sulsel, Abdul Latief.
Pemprov Sulsel pun meminta Ciputra Jo PT Yasmin bisa segera mencari lahan pengganti seluas 12,11 hektar di kawasan Center poin of Indonesia (CoI). Pemprov ingin, lahannya tidak terlalu jauh dari kawasan reklamasi.
Abdul Latif menambahkan, Pemprov memberikan tenggang waktu kepada Ciputra untuk mengganti lahan 12,11 hektare yang saat penandatangan PKS masih berstatus lahan negara.
“Kita berharap diganti. Untuk teknisnya nanti bagaimana, kita belum bahas sampai disitu. Target waktunya sampai bulan Maret,” katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian dan Kerjasama Setda Sulsel, Sukarniaty Kondolele mengatakan Pemprov Sulsel dan Ciputra Jo PT Yasmin sudah tiga kali membahas soal revisi PKS tersebut.
Namun sayang, hingga kini belum ada kesepakatan, baik dari lahan yang diusulkan Pemprov maupun yang diusulkan ciputra.
Dia melanjutkan, sebelumnya, PT Yasmin sudah mengusulkan lahan pengganti di pulau Lae-lae. Pemprov menilai jaraknya terlalu jauh sehingga tidak disetujui.
“Pemprov tidak setuju. Lokasi yang harusnya diusulkan tidak boleh jauh dari CoI,” tambahnya. (rhm)
Perjanjian Kerjasama Reklamasi Lahan di CoI Minta Direvisi
