Site icon Berita Kota Makassar

Bayar Rp5 Juta, Tujuh Bulan Sertifikat tidak Terbit

PANGKEP, BKM — Seorang IRT berinisial HH (30) asal Kampung Bulu-bulu, Kelurahan Anrong Appaka, Kecamatan Pangkajene, Rabu (18/10), mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pangkep. Kedatangannya untuk mempertanyakan penerbitan sertifikat lahan tambaknya yang sudah tujuh bulan belum diterbitkan.
HH berusaha mencari salah seorang oknum Pegawai Tidak Tetap (PTT) kantor BPN Pangkep yang sebelumnya meminta pembayaran untuk penerbitan sertifikat sebanyak Rp5 juta.
IRT ini menceritakan, saat itu dirinya mau mengurus sertifikat tanah. Tapi ketika tiba di gerbang kantor BPN, ada orang yang mengaku pegawai BPN menghampirinya. Dia menanyakan apa yang hendak diurus. Kemudian, dia tawarkan jasa untuk menguruskan.
”Dia bilang, nanti kuuruskanki. Komunikasi saja langsung dengan saya,” ungkap HH, menirukan oknum PTT BPN ketika awal pertemuannya.
Tidak berselang lama, oknum PTT BPN Pangkep tersebut menghubungi lagi dirinya dan meminta uang sejumlah Rp5 juta. Dia berdalih, sertifikat tanahnya akan segera terbit. Namun, hingga tujuh bulan setelah dilakukan transaksi langsung dengan oknum tersebut, sertifikat tanah pun tidak kunjung terbit.
”Sampai saat ini sertifikat itu belum ada. Makanya, saya datang ke sini kantor BPN Pangkep. Tapi, malah saya dapat penyampaian dari pihak BPN, berkasku tidak terdaftar,” pungkasnya.
Kepala BPN Pangkep yang berusaha dikonfirmasi tidak berhasil. Salah seorang staf pegawai BPN, saat ditanya oknum pegawai tersebut, tak menampik oknum yang dimaksud merupakan salah satu PTT BPN Pangkep. (udi/mir/c)

Exit mobile version