MAKASSAR, BKM — Tiga orang pengedar narkoba jenis sabu yang sering beroperasi di seputaran Jalan Jipang Raya, dibekuk anggota Satuan Narkoba Polres Pelabuhan. Mereka adalah Iswar alias Aden (36) warga Jalan Jipang Raya, Irwan Azis alias Melon (32) beralamat di Jalan Sabutung, dan Saiful (25) penduduk Pulau Laelae.
Ketiganya diciduk di rumah Iswar, Rabu malam (18/10) pukul 22.45 Wita. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Diantaranya satu buah power bank warna pink yang berisi lima saset kristal bening yang diduga sabu. Ada pula satu buah pireks kaca, satu bong, satu korek api gas, sebuah pipet, serta satu saset sabu sisa pakai.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan AKP Ilham Fitriadi mengemukakan, penangkapan tersangka dipimpin Kanit Idik I Res Satnarkoba Polres Pelabuhan Ipda Asnawi. Polisi bergerak melakukan penangkapan, setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penyalagunaan narkoba jenis sabu di salah rumah di Jalan Jipang Raya.
Petugas kemudian bergerak ke rumah Iswar alias Aden. Para tersangka bersama barang buktinya kemudian digelandang ke Mapolres Pelabuhan untuk diinterogasi.
Dari pengakuannya, Iswar mengatakan bahwa ia mendapat sabu dari salah seorang bandar narkoba di Makassar. Selanjutnya Irwan dan Saiful yang bertugas membantu Iswar mengedarkan dan menjualnya kepada pelanggan di Jalan Jipang Raya dan sekitarnya.
”Selain mengedarkan narkoba, tersangka juga mengkonsumsinya di rumah Iswar. Keterangan tersangka masih dikembangkan penyidik,” ujar AKP Ilham Fitriadi. (jul/rus)
Lima Saset Sabu Disembunyi di Power Bank
