Site icon Berita Kota Makassar

Satlantas Polres Jeneponto Terapkan e-Tilang

JENEPONTO, BKM — Satlantas Polres Jeneponto telah menerapkan e-tilang bagi pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalulintas sejak 1 Maret 2017 hingga kini. Setiap pelanggar lalulintas yang terjerat e-tilang boleh memilih untuk membayar denda pelanggaran di bank terdekat.
Penerapan sistem yang belum lama diluncurkan itu polisi telah menindak pelanggar aturan berlalulintas sebanyak 1.839 pengendara baik motor maupun mobil. Kepala Satuan Lalulintas Polres Jeneponto, AKP Morens DN, menerangkan, sistem e-tilang memudahkan petugas saat memberi tilang kepada pelanggar.
”Tinggal memasukkan data pelanggaran yang dilakukan pengendara pada sebuah aplikasi tabel elekronik,” jelas Morens saat dihubungi di ruang kerjanya, Kamis (19/10).
Lanjut Morens mengatakan, data pelanggaran antara lain bentuk pelanggaran dan pasal yang dikenakan. Tidak lama kemudian akan muncul nominal denda yang harus dibayar pelanggar sesuai bentuk pelanggarannya.
Selain itu, sambungnya, pada tabel juga akan tertera nomor Briva yang nantinya digunakan untuk syarat pembayaran melalui Bank BRI maupun ATM. Sebelum ditilang, dijelaskan kepada pelanggar tentang dasar hukum dan ketentuan e-tilang terlebih dahulu.
”Setelah itu, pelanggar bisa langsung membayar denda, boleh melalui ATM yang kami sediakan atau bank terdekat. Pelanggar juga diperbolehkan membayar dikemudian hari. Maksimal tiga hari atau mengikuti sidang di pengadilan pada hari yang ditentukan.
Setelah itu, pelanggar bisa mengambil kendaraan atau barang bukti pelanggaran yang masih disita petugas dengan menunjukkan lembar bukti pembayaran. Setiap pelanggar lalu lintas yang terjerat e-tilang boleh memilih untuk membayar denda pelanggaran di bank terdekat. (krk/mir/c)

Exit mobile version