Site icon Berita Kota Makassar

Jaksa Kembalikan Berkas Dugaan Korupsi Proyek SPAM

MAKASSAR, BKM — Tim jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengambil sikap tegas. Mereka menolak pelimpahan berkas tahap I kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel dari penyidik polda.
Setelah memeriksa dan meneliti berkas tersebut, jaksa peneliti menyebutkan terdapat beberapa kekurangan, baik secara formil maupun materil. Karenanya, berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, membenarkan bila jaksa peneliti telah mengembalikan berkas kasus tersebut lantaran masih ada beberapa petunjuk yang harus dipenuhi kepolisian.
“Masih ada kekurangan dalam berkas itu, dan telah diberi petunjuk oleh jaksa peneliti untuk dilengkapi tim penyidik,” ujar Salahuddin, Selasa (24/10).
Salahuddin menambahkan, bila nantinya penyidik telah memenuhi petunjuk yang telau diberikan oleh jaksa peneliti, maka berkas tersebut kemungkinan sudah bisa dinyatakan lengkap (P-21)
“Tentu petunjuk itu harus dipenuhi dulu, baru bisa dinyatakan berkasnya sudah lengkap,” tandasnya.
Dalam kasus ini, penyidik kepolisian telah menetapkan tujuh orang tersangka. Yakni Kaharuddin selaku KPA Kasatker SPAM, Ferry Nasir MR dan Mukhtar Kadir sebagai PPK.
Andi Kemal bertindak sebagai pejabat pengadaan, Andi Murniati (bendahara), Rahmad Dahlan (penandatangan SPM) dan Muh Aras (koordinator penyedia).
Proyek tersebut dikerjakan dengan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3,7 miliar. KPA diduga dengan sengaja melaksanakan pekerjaan peningkatan pengelolaan serta pengembangan air minum, dengan melakukan pengadaan dan pemasangan pipa PVC di 10 kabupaten dalam wilayah Provinsi Sulsel.
Pelaksanaannya tanpa melalui proses tender lelang terbuka. Tapi anggaran tersebut justru dibagi-bagi menjadi paket proyek kecil, dengan sistem penunjukan langsung terhadap perusahaan sebagai penyedia.
Namun, pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai Surat Perintah Kerja (SPK). Modusnya, rekanan yang ditunjuk hanyalah sebagai pelengkap administrasi untuk kelengkapan pencairan anggaran. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.466.863636, berdasarkan hasil temuan serta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (mat/rus)

Exit mobile version