MAKASSAR, BKM — Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel hingga kini belum bisa memastikan jadwal pemberlakuan uji daring (dalam jaringan) ataupun ketentuan mengenai taksi online. Padahal Kementerian Perhubungan telah menyerahkan penetapan batas tarif dan kuota ke pemerintah daerah.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Sulsel, H Ilyas mengatakan, segala sesuatu yang menyangkut taksi daring atau online masih dalam tahap pembicaraan hingga saat ini. Bahkan pihaknya dalam beberapa hari ini melakukan rapat bersama instansi terkait.
“Saat ini saya sudah memegang rencana mengenai taksi online, tapi saya belum berani mempublikasikan karena sempat masih ada yang perlu dirubah dalam rencana ini,” jelasnya, Rabu (25/10).
Perencanaan ini, kata Ilyas, secepat mungkin akan dikonfirmasikan sebelum tanggal 1 November 2017 yang menjadi batas waktu yang diberikan untuk merubah 14 poin yang telah dicabut.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Ilyas Iskandar menyebutkan, pihaknya masih menunggu surat tertulis dari Kemenhub terkait aturan penetapan batas tarif dan kuota yang diserahkan ke pemprov.
“Kita sudah siapkan konsepnya, dari sejak lama saya sudah minta kalau soal tarif dan kuota diserahkan saja ke kami. Dan ini sepertinya direspon baik oleh kementerian,” sebutnya.
Terkait rencana demo besar-besaran 1 November yang akan dilakukan asosiasi transportasi konvensional. Menurutnya hal tersebut jangan dibesar-besarkan.
Pihaknya selama ini telah berusaha agar angkutan online dan konveksional bisa berjalan bersama-sama. “Kita panggil kedua-duanya, agar tak ada yang merasa dirugikan,” tutupnya. (rhm)
Angkutan Daring, Dishub Tunggu Surat Kemenhub
