MAKASSAR, BKM — Praktisi Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), DR Anzar Makkuasa menegaskan, tidak ada alasan bagi Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sulsel, menolak permintaan untuk dimintai keterangannya di pengadilan.
“BNNP tidak boleh menolak untuk dimintai keterangannya di persidangan. Apalagi ini untuk tujuan pembuktian perkara terkait produk asesmen yang dikeluarkan,” ujar Anzar Makkuasa, saat dikonfirmasi, Rabu (25/10).
Penegasan disampaikan Anzar setelah mendengar sejumlah keluhan dari pengacara yang merasa kesulitan meminta BNNP menjadi saksi untuk kliennya.
Terkait untuk pembuktian asesmentnya sendiri, tambah Azar, meskipun itu permintaan dari pengacara, BNNP wajib hadir tidak boleh menolak dengan alasan apapun. “BNNP harus memberikan keterangan dan kesaksiannya di pengadilan termasuk hasil asesmennya,” pungkasnya.
Oleh karena itu, kata Anzar, BNNP harus memberikan keterangan sesuai kemampuannya dan hasil yang dilakukannya.
Terpisah, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel, Brigjen Pol Mardi Rukmianto menegaskan, untuk menjadi saksi, BNNP dapat dihadirkan bila mana ada permintaan dari kejaksaan atas perintah hakim atau jaksa yang meminta langsung. “Yang menghadirkan BNNP untuk menjadi saksi adalah jaksa atas perintah hakim /atau jaksa langsung menghadirkan BNNP sebagai saksi. Termasuk jika pengacara meminta tetap ada permintaan dari pengadilan dan kejaksaan,” ungkap Mardi Rukmianto.(mat)
BNNP Tidak Boleh Menolak Menjadi Saksi
